Uncategorized

Tuntut Sembilan Tahun Jabatan, ini Gaji Kades dan Perangkat Desa

MURATARA,The8news.com| Polemik masa jabatan Kades 9 tahun terus bergulir,Kini puluhan ribu Kades se-Indonesia melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi.

 

Mereka berunjuk rasa di DPR ,Selasa 17 Januari 2023 yang lalu,agar aspirasi tersebut dapat dipenuhi melalui revisi UU tentang Desa.

 

Tuntutan yang mereka sampaikan terhadap  perubahan  Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades. Saat ini masa jabatan kades diketahui masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal 2 periode

 

Alasan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa ” Yang kita tuntut yaitu,mengenai dana desa, dan masa jabatan kades,”ujar salah satu Kades yang ikut aksi

 

Lalu berapakah gaji Kepala desa dan Perangkat desa,,??

 

Dilansir dari media online Nkripost.com,Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (tautan: PP Nomor 1 Tahun 2019).

 

 

Penghasilan atau gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

 

Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

 

Besaran gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 per 1 bulan setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

 

Besaran gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

 

Besaran gaji tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

 

Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

 

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

 

Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

 

Jurnalis : Wancik

 

Related Articles

Back to top button