Sumatera Barat

POLRES PADANG PARIAMAN GERAK CEPAT BURU TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SAMPAI KE PROVINSI RIAU 

POLRES PADANG PARIAMAN BURU TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SAMPAI KE PROVINSI RIAU

07 April 2023 PADANG PARIAMAN

The8news.com

Unit IV PPA bersama dengan team opsnal Sat Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual,

Kapolres Padang Pariaman AKBP. Mohamad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP AGUSTINUS PIGAY, S.I.K. gerak cepat Pada Jumat bertempat Jl Pandan Kelurahan Tangkerang Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, sesui dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/III/SPK/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 19 Januari 2023, atas nama tersangka inisial

Nama D C Umur 32 tahun, Suku Chaniago / minang,

Pekerjaan Wiraswasta,

Alamat Korong Indaruang Nagari Aia Tajun Kecamatan Lubang Alung Kabupaten Padang Pariaman

 

Kasat Reskrim mengatakan Tim yang berangkat ke Pekanbaru adalah AIPDA ROY WIRAMA A.P , SH,AIPDA HENDRI HARYONO, BRIGADIR R. HENDIKA SAPUTRA,BRIPTU GOVIN KURNIAWAN.P,BRIPTU FANDRA ANDIKA P

Setelah diamankan 1(satu) orang tersangka sebelumnya Atas nama inisial J panggilan JAC kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya diketahui bernama D C yang mana pada saat kami amankan tersangka Panggilan JEC tersangka DC melarikan diri,

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui tempat pelarian tersangka DC di Provinsi RIAU

pada hari Jumat sekira pukul 04.00 WIB Tim berangkat dari Mapolres Padang Pariaman menuju Provinsi Riau, sekira pukul 11.00 WIB tim berhasil meringkus tersangka D C yang sedang berada di toko perabot milik Pamannya di Jl Pandan Kelurahan Tangkeramg Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau,

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui atas perbuatan yang telah melakukan perbuatan keserasan seksul terhadap korban, selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke polres Padang Pariaman guna pemeriksa lebih lanjut.

Terhadap tersangka sudah dilakukan penyidikan sesuai SOP.Tersangka Telah diamankan guna proses penyidikan.

Anas Pilihan

Related Articles

Back to top button