Musi Banyuasin

Pasangan Kekasih di Tangkap Polisi Berikut 100 Butir Ineks

MUBA, The8news.com – Jajaran anggota Polsek Batanghari Leko mengamankan 100 butir Ineks dari pasangan kekasih bernama Erick Chavilano (28) warga Lk.III Lorong Talang Jaya No.6 RT.26 RW.06 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. dan Salamia (31) warga Plakat Tinggi Desa Rimba Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.

Penangkapan Kedua tersangka di pimpinan Kanit Reskrim Ipda Mustaqim Hadi SH , saat mengantarkan pil ekstasi, di belakang kantor KUA Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba. Jum’at (5/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi SIK SH MH, melalui Kapolsek Batang Hari Leko, IPTU Moga Gumilang S.Tr.K, S.Ik mengatakan penangkapan kedua pasangan kekasih tersebut berkat informasi dari masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat, adanya transaksi dari luar, di wilayah hukum Polsek BHL, tepatnya di belakang kantor KUA Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba,” kata Kapolsek, Senin (8 /5/2023).

Lanjutnya ,Mendapat informasi tersebut, kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batanghari Leko Ipda Mustaqim Hadi ,SH bersama anggota unit Reskrim, untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.

Yang bersangkutan diamankan setelah dari hasil penggeledahan ditemukan 100 butir diduga narkoba jenis Ekstasy warna pink persegi enam yang kepemilikannya diakui sebagai miliknya.

Alhamdulillah terduga pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti diduga Narkoba jenis Ekstasy, ini semua berkat keperdulian masyarakat yang mau menginformasikan adanya transaksi narkoba. ujar Gumilang.

Untuk tersangka berikut barang bukti telah kami limpahkan ke penyidik satresnarkoba polres Muba. guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah Kasatres Narkoba polres Muba AKP Heri S. SH membenarkan adanya limpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko berikut barang buktinya 100 butir diduga narkoba jenis Ekstasy ke satres narkoba polres Muba.

Para tersangka dapat dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat(2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tambah Heri. (Wan).

Related Articles

Back to top button