Keluang Kembali Membara, Polisi Selidiki Pemilik Sumur ilegal

MUBA,The8news.com – Keluang kembali membara , Akibat aktifitas minyak ilegal/ drilling yang di lakukan masyarakat, di wilayah HGU PT Hindoli desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (16/04/25) malam, sekira lebih kurang pukul 19.30 wib.
Menurut informasi yang berhasil di himpun peristiwa tejadinya kebakaran tersebut diduga adanya percikan api dari sepeda motor milik warga , sehingga menyambar minyak yang berada di lokasi ilegal drilling.
” Kejadian kebakaran itu bermula adanya percikan api dari sepeda motor warga, saat menghidupkan mesin sepeda motor nya , motor tersebut mengeluarkan percikan api , sehingga menyambar minyak di lokasi ilegal drilling “, kata narasumber yang namanya tidak mau disebutkan.
Mengetahui adanya informasi kebakaran itu.
Polsek Keluang Resor Muba tadi malam setelah mendapatkan informasi dari vidio kebakaran sumur minyak yang beredar langsung gerak cepat mendatangi lokasi saat hujan deras. Rabu (16/04/25).
Kebakaran yang terjadi di Hindoli Keluang unit reskrim polsek masih di TKP dan sedang melakukan penyelidikan penyebab kebakaran ilegal driling tersebut.
“Gini pak, setelah dapat laporan kita langsung gerak cepat tadi malam hujan – hujan menuju lokasi”kata kanit res Keluang Iptu Dohan, STrk mewakili Kapolsek Keluang melalui Plh kasih humas Nazarudin.
Sambungnya, sesampai dilokasi api ternyata sudah padam.
” Betul pak, sesampai di lokasi ternyata api sudah padam. Tidak ada api lagi.
Polsek Keluang juga menegaskan saat ini personil unit reskrim polsek sedang melakukan penyelidikan siapa pemilik sumur minyak yang meledak tersebut.
“Untuk informasi Kebakaran berada di pintu air 4 perkebunan PT.Hindoli. dalam hal ini tidak ada korban jiwa dan kami akan melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur”ujar Dohan.
Ditempat terpisah Plh Kasi Humas Polres Muba juga menghimbau untuk segera menghentikan kegiatannya ilegal driling dan ilegal refenery.
“Saat ini pemerintah dan pihak terkait sedang menggodok tata kelola sumur masyarakat yang menghasilkan minyak tersebut, maka dari itu, dihimbau kepada para pelaku untuk menunggu selesainya tata kelola tersebut. Sebelum ada tata kelola yang dibuat pemerintah agar seluruh pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan ilegal tersebut”Kata Nazaruddin. (*)
Post by Wan