Musi Banyuasin

Dugaan Korupsi di Dinas Perkim, Kejari Muba Tetapkan Empat Tersangka

Poto , mantan Kepala Dinas Perkim Muba setelah di tetapkan tersangka oleh Kejari Muba, Rabu (21/06/23) sekitar 21.30 WIB.

MUBA, The8news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan Korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Musi Banyuasin (Muba) Rabu (21/06/23).

Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin selama dua jam langsung dilakukan penetapan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Muba, Romi Rozali SH MM, melalui Kasi Intel Muba, Rizki Ramdhani SH, mengatakan hari ini Tim Penyidik telah melakukan Penetapan terhadap 4 orang tersangka yakni

” Inisial R selaku PA, N selaku PPK, F selaku penyedia dan terakhir inisal I selaku pelaksana lapangan,” jelasnya Rizki dalam Press Rilis malam ini.

Keempat orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan.

Adapun proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 tersebut, berada di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 akhirnya keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” Ungkapnya.

Lanjutnya, tim penyidik telah berkeyakinan dalam melakukan penetapan tersangka dimana telah mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam perkara ini.

Rizki mengungkapkan kronologinya berawal pada tahun 2021 Dinas Perkim Muba melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik Beserta Jaringan Perpipaan Di Desa Langkap Babat Supat.

Proyek tersebut Bersumber Dari APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000 (delapan milyar tiga ratus juta enam puluh enam ribu rupiah), kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100%.

” Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia,” ungkapnya

Atas perbuatan itu, kata Rizki, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah).

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten Musi Banyuasin Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023,” Jekasnya

Kemudian untuk mempercepat penyelesaian perkara ini , tim penyidik melakukan penahanan sementara terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama ‘R’ selaku PA dan ‘N’ selaku PPK di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 (dua puluh) Hari kedepan.

“Namun untuk 2 Tersangka lainnya atas nama ‘F’ selaku Penyedia dan ‘I’ selaku pelaksana lapangan telah dilakukan pemanggilan,” Katanya

Empat orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, jelasnya. (*)

Related Articles

Back to top button