Di Saksikan Forkopimda dan Masyarakat, Polres Pariaman Musnahkan Barang bukti Ganja sebanyak 63.950,00 gram

Di Saksikan Forkopimda dan Masyarakat Polres Pariaman Musnahkan Barang bukti Ganja sebanyak 63.950,00 gram
The8news.com 13 JULI 2023
Pariaman -Polres Pariaman Musnahkan Barang bukti ganja sebanyak 77 paket dengan cara membakar di hadapan Forkopimda dan Masyarakat di Saksikan oleh awak media.
AKBP Abdul Aziz S.I.K menyampaikan ucapan terimakasih kepada Forkopimda yang selalu men Support kegiatan kami sehingga kami dapat bekerja dengan exra dan hasilnya pun tidak mengkhianati kerja keras Tim ucapnya dengan bangga.
” Adapun jalannya pelaksanaan pemusnahan barang sitaan barang bukti narkotika golongan jenis ganja kering yang telah disita oleh anggota satresnarkoba polres pariaman dari tersangka M.A. A pgl ANAS dan tersangka D,
M, D pgl D berupa 77 (tujuh puluh tujuh) paket besar diduga narkotika golongan I jenis ganja kering yang dilakban kuning kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang sitaan narkotika sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) paket besar diduga narkotika golongan I jenis
ganja kering yang dilakban kuning dengan timbangan digital oleh petugas pegadaian unit pariaman dan proses penimbangan disaksikan oleh anggota polisi dan para tersangka, yang mana
setelah dilakukan penimbangan terhadap 77 (tujuh puluh tujuh) paket besar diduga narkotika,golongan I jenis ganja kering tanpa pembungkus lakban kuning dan setelah ditimbang sehingga
didapatkan 77 (tujuh puluh tujuh) paket besar diduga narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat bersih 63.950,00 gram kemudian disisihkan ganja dengan berat bersih 10,22 gram untuk pemeriksaan labor.
setelah penyidik mengirimkan surat pemberitahuan penyitaan barang sitaan narkotika golongan jenis ganja kering kepada kepala kejaksaan negeri pariaman nomor R/672/VII/2023/Resnarkoba, tanggal 5 Juli 2023 selanjutnyan kepala Kejaksaan Negeri Pariaman menerbitkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor Nomor: B-3184 /L.3.13/Enz.1/07/2023, tanggal 11 juli 2023 yang mana menetapkan status barang sitaan
narkotika berupa 77 (tujuh puluh tujuh) paket ukuran besar diduga narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat bersih 63.950,00 gram kemudian disisihkan ganja dengan berat bersih 10,22 gram untuk pemeriksaan labor kemudian 1 (satu) paket ukuran besar dengan berat bersih
807,00 gram disisihkan untuk pembuktian persidangan, sisanya sebanyak 76 paket besar ganja kering dengan berat bersih 63.132,78 gram untuk dimusnahkan
pada hari senin tanggal 14Juli 2023 dilakukan pemusnahan barang bukti di halaman mako polres pariaman yang mana penyidikan memasukkan sebanyak 76 paket besar ganja kering dengan berat bersih 63.132,78
gram ke dalam tong pemusnahan barang sitaan narkotika dengan cara di bakar sampai habis.
Saat di temui awak media kasat Satresnarkoba Polres Pariaman AKP NOFRIDAL, S.H., M.H mengatakan Berita Acara Pemusnahan barang sitaan barang bukti narkotika ini Dibuat
dengan sebenarnya, atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani.
Di sisi Lain Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur Meng apresiasi Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz S.I.K yang telah bekerja keras untuk masyarakat sehingga penyalahgunaan narkotika tidak terjadi, Suhatri Bur juga menyampaikan dukungan penuh langkah langkah percepatan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Padang Pariaman hal ini sejalan dengan visi misi Padang Pariaman Berjaya.
“Bupati yang sering di panggil Datuak Putiah ini juga mengajak masyarakat perbanyak ibadah agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Dukungan juga datang Ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi yang akan meng anggarkan Seluruh kebutuhan Tim Satresnarkoba Polres Pariaman,Pria yang akrab sering di panggil andi cover ini menyampaikan kami di DPRD akan dukung sepenuhnya langkah-langkah Satresnarkoba polres Pariaman dalam hal pemberantasan narkotika.
Tampak juga hadir mewakili Walikota Pariaman Asisten elvis,Kasi pidum,kalapas Pariaman Efendi,Dinas kesehatan, kepala PN Pariaman serta Tokoh masyarakat lainya
Anas Pilihan