Jual Aset Pemda,Kejari Muara Enim Tetapkan Oknum Kades Tersangka

Muara Enim, The8news.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mengungkap kasus penjualan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang berada dijalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muara Enim telah menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Desa Gunung Megang Luar berinisial DI. Dimana tersangka DI diduga telah menjual aset Pemkab Muara Enim ke pihak swasta tersebut tanpa izin untuk kepentingan pribadinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya dalam keterangan pers-nya kepada media ini, Selasa, (18/7/2023) mengatakan, bahwasanya tersangka DI pada tahun 2021 telah menjual aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada PT TBBE RMK senilai Rp74.822.400,-.
“ Tersangka DI pada tahun 2021 telah menjual aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim, berupa jalan se-panjang 1,7 KM dengan lebar 4,5 Meter kepada PT TBBE RMK senilai Rp74.822.400,-.
,” kata Kajari Muara Enim.
Lanjutnya, akibat dari pada itu, jalan tersebut kini terputus karena pihak perusahaan yang membeli sudah melakukan eksploitasi sehingga terputus.
“Atas penjualan aset itu terjadilah kerugian negara, dimana setelah dilakukan penghitungan BPKP Negara mengalami kerugian negara senilai Rp 1.868.468.610,99,” jelasnya.
Oleh karena itu, Nurul menambahkan setelah melakukan penyidikan lebih lanjut, akhirnya pihaknya menetapkan satu orang tersangka seorang oknum Kades aktif Desa Gunung Megang Luar berinisial DI sebagai tersangka atas penjualan aset tanah pemkab Muara Enim.
” Dari perkara ini, kami Kejari Muara Enim menerima uang titipan dengan total Rp374.822.400,- dimana Rp74.822.400,- merupakan titipan dari tersangka dan Rp300Juta dari saksi atas uang penjualan tanah pemerintah kabupaten Muara Enim ,” bebernya.
Terkait dugaan kasus korupsi ini, Kajari menerangkan, aka terus mengembangkan dimana saat ini sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa dan ada tiga ahli yakni dari Kemendagri, BPKP, BPN serta ahli pertambangan.
“Untuk saat ini, hanya 1 orang dilakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum dan sejauh ini tersangka sangat kooperatif,” terangnya.
Disinggung terkait tersangka, dalam kasus ini apakah ke depan akan ada menyusul tersangka lainya. Kajari Ahmad Nuril Alam menegaskan tidak menutup kemungkinan apa bila di temukan adanya bukti-bukti dapat menjerat tersangka lainya.
“Untuk tersangka sendiri kami di jarat UU Tipikor dengan ancamana Hukuman maksimal seumur,” tegasnya.(Awang)


