Palembang

Berkas Jalan Ditempat, LT Minta Keadilan

Palembang, The8News.com – LT (45) didampingi penasehat hukumnya, Romziah dan Hj Riana Sari, meminta keadilan, karena setelah terhitung satu tahun pasca dilaporkan ke Polda masih saja jalan ditempat, Kamis (7/9/2023).

Berkas laporan tersebut dilaporkan LT ke Polda Sumsel, atas dugaan pemalsuan dokumen, yang dilakukan MR, saat berada di Jalan Pangeran Raru Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Selasa (26/7/2022).

“Laporan kami tanggal 18 Agustus 2022 lalu, bisa dikatakan jalan ditempat, karena sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut. Kami tidak tahu apa kendalanya dan apa yang jadi masalahnya, sehingga laporan kami tersendat di tengah jalan,” ungkap Hj Riana, ketika disambangi di Kantor Hukum Samudra, Jalan Proklamasi Kampus Palembang.

Riana menjelaskan, terakhir komunikasi dengan penyidik pada 13 Maret 2023 lalu.

“Kami sudah menghadirkan saksi, penyidik pun sudah melakukan gelar dengan mengundang kami, bahkan gelar eksternal pun telah dilakukan untuk penetapan tersangka. Anehnya, saat ini MR belum juga ditahan,” tuturnya.

Riana menjabarkan, terungkapnya pemalsuan dokumen ini, saat MR mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

“Dari gugatan tersebut, terungkaplah kalau dokumen yang digunakan fiktif. Dalam dokumen yang diajukannya itu menyeret sejumlah nama pejabat publik, sehingga penting bagi kami untuk memperjuangkan keadilan. Kini kami berharap Bapak Kapolda untuk turun tangan, sehingga perkara klien kami ini terang benderang. Apakah kasus ini pantas untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau memang harus dihentikan,” tuturnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika ketika dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Saat ini penanganan perkaranya sedang melengkapi pemeriksaan tahap penyidikan,” ujar Kompol Agus Prihadinika, ketika dihubungi melalui selular. (**)

Related Articles

Back to top button