Musi Banyuasin

Pasca Kebakaran, Satu Pelaku Berhasil di Amankan, Pelaku Lainnya Dalam Kejaran Polisi

MUBA, The8news.com – Pasca terjadinya kebakaran yang melahap habis tempat penyulingan minyak tradisional, Rabu 01 Februari 2023, di simpang Pati Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin bersama Polsek Bayung Lencir mengamankan satu orang tersangka bernama Ari Wahyudi (24) warga Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir.

Tersangka ditangkap oleh anggota saat sedang ikut memadamkan api yang membakar lokasi penyulingan minyak tradisional, berikut barang bukti, kerangka besi tekmon, selang dan dua unit mesin sedot bekas terbakar, Rabu (01/02/23).

Atas peristiwa itu , Ari Wahyudi (24) telah di tetapkan sebagai tersangka dan satu orang temannya masuk daftar pencarian orang (DPO).

” Tersangka kita amankan karena telah tertangkap tangan tanpa Hak, dengan sengaja melawan hukum tanpa perizinan usaha karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan terbakarnya lokasi penyulingan minyak tradisional yang telah di lakukannya”, ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian didampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo, saat jumpa pers, Kamis (2/2/23) sore.

Meski demikian, sambung Dwi, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain nya yang terlibat dalam peristiwa itu.

“Ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap, identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” Katanya.

Dia juga menjelaskan, hasil pemeriksaan, diketahui kebakaran disebabkan mesin sedot minyak yang dihidupkan oleh tersangka dan temannya D (DPO) di lokasi kejadian menimbulkan percikan api yang selanjutnya menyambar drum, tedmon hingga ke kolam limbah yang berisikan minyak mentah.

“Tersangka dijerat Pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” Ujarnya (wan)

Related Articles

Back to top button