Pemcam Lais Fasilitasi Antara Anggota Plasma Danau Cala Dengan PT Inti Agro Makmur

MUBA, The8news.com – Pemerintah kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memfasilitasi rapat mediasi antara PT Inti Agro Makmur (IAM) dengan masyarakat Desa Danau Cala Kecamatan Lais. Hal ini dilakukan menindak lanjut tuntutan forum komunikasi Danau Cala Menggugat.
Rapat ini dipimpin oleh Camat Lais Marsopi SKM MM, dihadiri pihak perwakilan Dinas Perkebunan Muba. Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Muba, Polsek Lais, Babinsa, masyarakat dan pengurus KUD Bujang Ranggon yang berlangsung di aula kantor kecamatan Lais, Jumat (29/09/23).
Dalam kesempatan itu, perwakilan masyarakat desa Dana Cala Saipul yang mengatas namakan forum komunitas Danau Cala menggugat, berharap pihak PT IAM harus transparasi terhadap hutang anggota plasma sawit yang dikelola oleh KUD Bujang Ranggon. Karena menurutnya dalam pelaksanaannya pihak perusahaan kurang transparan, dan apa yang di paparkan pihak PT Inti Agro Makmur (IAM) harus di iringi dengan bukti secara rinci.
“Yang disampaikan itu harus dibuktikan kalau memang ada laporanny”, ungkapnya.
Ketua Forum Komunikasi Danau Cala menggugat ini juga mempertanyakan hasil panen plasma anggota koperasi bujang Ranggon. Dari beberapa tahun berjalan anggota plasma menerima hasil panen hanya pada tahun 2021.
Senada yang dikatakan ketua BPD Danau Cala Samsul Sehat , Dia berharap agar pihak perusahaan PT IAM dapat menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat, khususnya masyarakat desa Danau Cala. Sebab selama ini kami sangat menyangkan atas kurang responnya pihak perusahaan dalam mensoport kegiatan sosial di desa Danau Cala, harapnya.
Sementara, Camat Lais Marsopi SKM MM mengatakan, mediasi antara pihak perusahaan dengan tuntutan warga desa Danau Cala tersebut tentang pembagian dana plasma terhadap koperasi bujang Ranggon.
” hal ini sebenarnya telah dibahas di kabupaten pada tanggal 15 September 2023. Namun dalam notulen rapat tersebut harus dilaksanakan kembali dan difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan Lais,” jelasnya.
Dengan musyawarah, pemerintah kecamatan Lais bersama Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin berharap agar pihak perusahaan dapat menjelaskan secara gamblang berapa besaran hasil yang akan diterima, luasan lahan yang ada, biaya pengelolaan lahan dan kebutuhan hingga panen, termasuk besaran hutang yang harus ditanggung oleh anggota plasma.
Melalui CSR perusahaan , tambah Marsopi,
pihak perusahaan PT IAM tetap memperhatikan warga sekitar, termasuk desa Danau Cala
” Saya berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya, sehingga antara warga dan pihak perusahaan dapat bekerja secara aman dan nyaman,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Purwanto selalu penasehat redaksi PT Inti Agro Makmur menjelaskan, pada dasarnya perusahaan dengan masyarakat melalui koperasi berkeinginan untuk memberikan manfaat, salah satunya dalam bentuk pola kemitraan.
‘ Melalui pola kemitraan kerja sama dapat di nikmati sama-sama. Intinya kami akan berusaha berbuat yang terbaik untuk masyarakat. Kita juga ingin mendukung program pemerintah dalam konteks pembangunan kebun plasma khususnya masyarakat Danau Cala, ” Katanya.
Menurutnya, Penanaman sawit plasma di mulai tahun 2012/2013 secara bertahap dengan luas lebih kurang 40 hektar dan hingga saat ini telah tertanam sekira 355 hektar dari alokasi 380 hektar, itu pun tidak semuanya karena di lokasi kan untuk jalan dan parit juga,
kebun sawit akan berproduksi secara maksimal setidaknya di usia tujuh tahun, jadi proses kebun kelapa sawit ini memerlukan waktu.
” Sehingga proyeksi pendapatan koprasi itu akan stabil di tahun 2026 dan seterusnya. Intinya kami akan berbuat yang terbaik bagi semua pihak, ” Ujarnya
Kedepan, Purwanto juga berjanji akan meningkatkan komunikasi untuk menyamakan persepsi, sehingga ke depan dapat melangkah dengan baik dan harmonis terkait kemitraan plasma ini.
Terkait katanya pihak PT IAM lambat respon dan kurang perhatian terhadap warga sekitar kebun, dirinya menyangkal dan mengatakan bahwa perusahaan telah berupaya untuk memperhatikan desa seputar nya dengan program CSR perusahaan, sebetulnya setiap desa seputaran kebun dapat CSR, ada dokumentasi nya. Karena itu di wajibkan oleh undang undang dan laporan rutinya di pemkab, katanya.
Post by wan