Hukum dan kriminalPalembangPolda Sumsel

AMUNISI Percayakan Proses Hukum Dugaan Pemalsuan SK UKB

Palembang, The8news.co – Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) merespon pernyataan Rektor UKB, bersama dengan Wakil Rektor dan Kuasa Hukumnya pada Selasa 4 Oktober 2023 kemarin.

Ketua Tim Advokasi AMUNISI, Muhammad Hidayat Arifin, mengatakan apa yang disampaikan Rektor UKB merupakan hak dari setiap warga negara.

“Kami menghormati itu, itu hak mereka. Namun kami juga memiliki hak untuk melaporkan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Rektor,” terang Hidayat.

Dikatakan Hidayat, pernyataan Rektor UKB menunjukan bahwa benar telah terjadi peristiwa pemalsuan surat pendirian Prodi yang melibatkan Rektor yang menurutnya ia sebagai korban. Hal ini menunjukan semakin terang, bahwa terdapat preseden buruk di UKB sebagai kampus yang menjadi korban dari pemalsuan pendirian prodi yang ditipu.

“Hal ini dibuktikan dengan mereka melapor ke Polda Metro Jaya. Sehingga seharusnya UKB berterimakasih dengan AMUNISI, sebab dengan adanya hal ini, UKB terbuka kepada publik, dan kami menantang giliran pihak LLDIKTI Wilayah II dan Kementerian Pendidikan bersuara, sebab jika UKB mengaku korban, maka pelakunya siapa? Kalau dilihat peristiwanya yang memberikan SK tersebut adalah Kepala LLDIKTI Wilayah II pada tahun 2021. Masih terdapat puzzle yang belum terselesaikan dari konferensi pers tersebut,” jelasnya.

Bersamaan dengan itu, Pelapor Kurnia Saleh selaku pelapor dugaan pemalsuan SK Menteri terhadap terlapor Rektor UKB mengatakan bukan tanpa alasan, pendirian prodi memiliki SOP yang ketat hingga sampai ketahapan Menteri mengesahkan pendirian prodi melalui SK.

“Salah satunya mendapat rekomendasi dari LLDIKTI terlebih dahulu. Tidak ada ruang untuk pihak lain masuk sebagaimana disampaikan rektor, semuanya sudah diatur. Jadi kalau Rektor merasa dirinya korban, ada yang tidak pas disini. Kalau ada ruang orang lain masuk apakah itu atas perintah atau persetujuan rektor? Jika ia, semakin beralasan LP di Polda Sumsel saya buat. Tidak mungkin UKB sebesar ini tidak paham teknis pendirian Prodi di Indonesia,” terang Kurnia Saleh.

Sementara itu, Ketua AMUNISI Hermanto turut mendorong, LP Rektor sebagai korban di Polda Metro Jaya dan LP Rektor sebagai Terlapor dugaan pemalsuan surat di Polda Sumsel merupakan LP berbeda.

“Dari perspektif kami, Rektor patut diduga sebagai Terlapor atau pelaku, karena SK Menteri Pendidikan yang diserahkan oleh LLDIKTI telah nyata-nyata dirubah, Nomor dan Kode SK nya sama di tahun yang sama tapi tentangnya berbeda dan pihak yang diuntungkan adalah UKB itu sendiri. Kita berikan ruang sebebas-bebasnya bagi penyidik untuk menguraikan benang kusut ini, apakah benar Rektor adalah korban atau ternyata pelakunya,” katanya.

Hermanto meyakini jargon Polri Presisi telah dijalankan seoptimal mungkin, jika UKB mengklaim sebagai korban rasanya terlalu dini, mengingat LP mereka di Polda Metro masih berproses, dan LP kami di Polda Sumsel juga masih berproses, jadi jangan tergesa-gesa, kita serahkan saja pada kepolisian.

“Di Indonesia, kasus pemalsuan dan pencatutan SK Menteri Nadiem banyak terjadi, dan ada Pimpinan Perguruan Tinggi dengan gelar Profesor di Tangerang yang baru-baru ini ditetapkan tersangka di Polda Metro Jaya dengan cerita yang hampir mirip, yakni karena dugaan memalsukan SK Menteri Pendidikan terkait izin Prodi pada tahun 2021. Namun penyidik malah menetapkan Pimpinan PTS sebagai tersangka, jadi kita tunggu saja hasil dari kepolisian,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button