Hukum dan kriminalMusi Banyuasin

Pelaku Penipuan Melalui FB Diringkus Tim Srigala Polres Muba

MUBA, The8news.com – Setelah menghilang lebih dari satu tahun akhirnya Eva (39) di ringkus Tim Srigala Satreskrim Polres Muba, ditempat persembunyiannya di Alang-Alang Lebar Palembang pada Senin (30/10/2023) sekura pukul 02.00 wib.

Seorang ibu rumah tangga ini merupakan warga Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin dan Ia diamankan karena diduga telah melakukan Penipuan/penggelapan uang milik korban bernama Lusiana Parlina.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH. MH. membenarkan adanya ungkap kasus penipuan.

” Benar, terduga pelaku penipuan bernama Eva (39) kemarin Senin 30 Oktober 2023 sudah kita amankan, ujar Iptu Dedy Kurniawan melalui whatsApp group humas Polres Muba, Selasa (31/10/2023).

Lanjutnya, Peristiwa ini sebenarnya terjadi sudah sekira satu tahun yang lalu tepatnya tanggal 30 September 2022, dan dilaporkan ke polres Muba pada tanggal 21 Februari 2023, dan baru kemarin Senin 30 Oktober 2023 tersangka kami lakukan penangkapan setelah diketahui keberadaannya.

Baru ditangkap sekarang, karena setelah kejadian tersangka menghilang belum diketahui keberadaannya, dan setelah kami ketahui keberadaannya tersangka langsung kami tangkap untuk proses penyidikan perkara yang disangkakan kepadanya, jelas Dedy.

Korban dari peristiwa penipuan atau penggelapan tersebut , tambah Dedy, adalah Lusiana Parlina, yang tergiur dengan ajakan dan iming-iming dari terduga pelaku yang menawarkan untuk berinvestasi / tanam modal di PT. Batubara dengan keuntungan 50% melalui media sosial Facebook.

Sehingga kemudian korban tertarik lalu mentransfer uang kepada terduga pelaku sebesar Rp. 150.000.000.(seratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfernya dua kali, yang pertama pada tanggal 29 September 2022 sebesar Rp. 50.000.000. dan yang kedua tanggal 30 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000., namun jangankan keuntungan yang didapat, uang modal yang diserahkan juga tidak dikembalikan, sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp. 150.000.000. Kata dia.

Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ujarnya. (Ril).

Post by wan

Related Articles

Back to top button