Polisi Amankan Wanita Bercadar dan 40,71 Gram Sabu

MUBA, The8news.com – Seorang wanita bercadar Parida (29), diamankan satuan reserse narkoba Polres Musi Banyuasin, berikut barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 40,71 gram
Wanita bercadar ini ditangkap saat berada di Pabrik pelet pakkan ikan yang tidak berpungsi lagi didusun II desa petaling kecamatan Lais kabupaten Muba, Rabu (1/11/23) sekira pukul 12.00 wib.
Kapolres Muba. AKBP Imam Safii Sik.Msi. melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH. MH ketika membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka bernama Parida karena diduga telah mengedarkan narkoba tersebut.
” Benar, tersangka dan barang bukti sudah di amankan”, ungkap kasat Narkoba AKP Heri, Jumat (3/11/23) melalui WhatsApp humas Polres Muba.

Lanjutnya,Penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang kami terima bahwa di gedung serba guna Desa Petaling Kecamatan Lais sering dijadikan tempat transaksi narkoba,
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan mendalam menunjukan bahwa informasi tersebut A1 (dapat dipercaya), sehingga pada hari Rabu (01/11/2023) langsung dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami.
Saat anggota kami melakukan pemeriksaan , terduga pelaku atas nama Parida ada ditempat kejadian, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara detail akhirnya anggota kami menemukan barang bukti berupa 6 paket dibungkus dalam plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam, diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 40, 71 gram.
Barang tersebut ditemukan tergeletak di lantai dan diakui kepemilikannya adalah terduga pelaku Parida. jelasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3. tambah Heri (*).
Post by wan



