Uncategorized

Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP, KPU Muba Umumkan Daftar Pemilih Sementara

MUBA, The8news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin untuk pemilihan umum Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati serentak Tahun 2024.

Rapat pleno yang dilaksanakan di Aula Gedung KPU Muba, Minggu (11/8/2024), dihadiri Ketua KPU Muba M Sigid Nugroho serta anggota dan sekretariat KPU Muba, Bawaslu Muba, Polres Muba, Dandim 0401 Muba, Kejari Muba, Disdukcapil Muba, Kesbangpol Muba, Ketua PPK dan Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi PPK Se-Kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin.

“Hari ini kita telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin untuk pemilihan umum Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati secara serentak tahun 2024,” jelas M Sigid Nugroho.Senin (12/8)

Adapun rincian rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Kabupaten Muba, sebagai berikut:

Total jumlah DPS yang terdaftar sebanyak 492.504 orang, terdiri dari 251.403 pemilih laki-laki dan 241.101 pemilih perempuan.

Jumlah Kecamatan : 15
Jumlah Desa/Kelurahan : 242
Jumlah TPS : 1019

Ketua KPU Muba Sigid Nugroho juga
menjelaskan penetapan Daftar Pemilih Semantara ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka dan Penetapan DPS tersebut Berdasarkan Rapat Pleno Nomor 228/PL.01.2-BA/1606/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 67 tahun 2024.

Penetapan DPS ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan secara berjenjang. Dirinya juga menekankan pentingnya proses verifikasi yang akan dilakukan setelah DPS ini diumumkan.

“Kami berharap setelah DPS ini disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diumumkan pada tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, masyarakat dapat memberikan masukan dan perbaikan terhadap data pemilih yang telah ditetapkan. Masukan tersebut dapat disampaikan kepada petugas atau penyelenggara kami di tingkat PPS dan PPK,” terang sigid.

Sigit juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Pantarlih, PPS, dan PPK yang telah bekerja keras dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, pemutakhiran, penyusunan, dan penetapan DPS.

Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada Bawaslu dan seluruh jajarannya yang telah melakukan pengawasan, serta kepada masyarakat Muba partisipasi aktifnya dalam proses coklit hingga penetapan DPS.

“Dengan penetapan DPS ini, kami berharap proses Pilkada 2024 di Muba dapat berjalan dengan lancar, dan setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak suaranya dengan baik. Pengumuman DPS dan tahap perbaikan selanjutnya menjadi momen penting untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih sebelum pemilihan digelar,” fungkasnya. ( Lipsus)

Post by wan

Related Articles

Back to top button