Muratara

Kasus SK Bodong Di Muratara ; Ini Penjelasan M.Rosikin Tentang Kerugian Negara

MURATARA,The8news.com-Polemik pemalsuan dokumen kepangkatan yang dilakukan oleh oknum pejabat ASN di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi SumSel yang sempat viral beberapa bulan yang lalu kini jadi pertanyaan publik.

Pasal nya selama AB menggunakan jabatan strategis yang dipasilitasi oleh Negara patut dicurigai tentang adanya kerugian negara

Hingga kini tim pihak Inspektorat Muratara sudah melakukan investigasi penelusuran tentang kerugian negara,baik yang dilakukan AB secara kedinasan berdasarkan jabatan,maupun secara pribadi.

Selaku unsur pengawas penyelengaraan Pemerintah daerah,Kepala Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)M.Rosikin mengatakan,pihaknya akan terus melakukan penanganan terkait kasus AB yang sudah sah berdasarkan bukti-bukti rekomendasi dari KASN sebagai pelanggaran kode etik dan displin ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS.

Saat ditanyai awak media seputar pengembalian kerugian Negara oleh AB,Rosikin mengakuinya.”Iya kalau kerugian Negara yang dilakukan AB berdasarkan jabatan nya secara dinas itu sudah dikembalikan,tetapi kalau kerugian Negara secara pribadi belum dikembalikan.,”Beber Rosikin pada wartawan,Senin (22/1/2024).

Menurut Rosikin kerugian negara yang dilakukan secara pribadi yakni,Gaji,tunjangan dan pendapatan lain nya

“Karna yang bersangkutan berdasarkan rekomendasi KASN di kenakan hukuman disiplin kode etik ASN,maka selain kerugian negara dari jabatan tiga(3) item lagi yang kami kejar, yaitu gaji,tunjangan dan pendapatan lainnya,namun tim kami masih kesulitan Karna ada beberapa dokumen yang belum bisa ditemukan,dan ini masih terus kami telusuri,”Kata Rosikin

Saat disinggung mengenai nominal kerugian Negara yang dikembalikan AB,Rosikin belum bisa menjawab .

Laporan Jurnalis Muratara : Wancik

Related Articles

Back to top button