Muratara

Kapolda SumSel Himbau Masyarakat Jangan Melakukan Aksi Blokir Jalan Raya

 

MURATARA Thr8news.-com- KAPOLDA Sumatera Selatan, Irjen Pol A.Rachmad Wibowo S.I.K menghimbau pada masyarakat larangan aksi unjuk rasa dengan menutup pemblokiran jalan negara.

Hala ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan saat kunjungan di PPK Kecamatan Karang Jaya pasca aksi unjuk rasa yang menutup jalan negara pada Sabtu 17 Febuari 2024.

Karna menurut Kapolda Aksi unjuk rasa menutup jalan dapat menganggu aktivitas masyarakat dan kepetingan umum.

“Masyarakat yang menggunakan jalan lintas ini cukup banyak,ada yang sakit ada yang hamil, ada yg membawa logistik bahan pokok,bahkan ada yang pergi keluar kota,semuanya akan terhambat,”Kata Kapolda SumSel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo S.I.K pada wartawan Minggu (18/2/2024)

Kapolda juga menegaskan,aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan merupakan pelanggaran hukum karena mengganggu kepentingan atau hak orang lain sehingga dapat dilakukan tindakan kepolisian serta dapat diajukan kemuka hukum.

“Disini ada Bupati,ada Kapolres, Dandim,ada KPU,dan Bawaslu, mari duduk bersama untuk berkomunikasi, semua ada mekanisme sesusai konstitusi,kalau ada tidak kesesuaian perolehan suara maupun proses perhitungan dan lai-lain silahkan lakukan gugatan kepada pengawas berdasarkan bukti, nanti akan dipeljari dan akan ditindaklanjuti,”Ungkap Kapolda

Kapaolda juga mengatakan Aksi unjuk rasa tidak bisa menguba suara,yang bisa melakukan protes itu yakni, mengajukan gugatan keberatan kepada pengawas didukung dengan bukti-bukti nanti akan dipelajari.

“Tidak ada masalah yang tidak ada solusi,tapi kalau solusi itu dilakukan cara penekanan dengan pengerahan masa itu bukan solusi yang baik,”Beber Kapolda

Jurnalis Muratara : Wancik

Related Articles

Back to top button