Hukum dan kriminalMusi Banyuasin

Dua Pelaku Pencurian Hampir di Amuk Massa di Amankan Polsek Keluang

MUBA, The8news.com -Mencegah terjadinya amuk masa yang geram dengan ulah terduga pelaku pencurian di rumah warga saat ditinggalkan
penghuninya. Personil unit Reskrim Polsek Keluang gerak cepat mengamankan terduga pelaku pencurian yang di tangkap warga, Kamis (02/05/2024) sekira pukul 01.30 wib,

Terduga pelaku yang telah diamankan atas nama Sarjiman (38) warga Keluang , merupakan tetangga korban sendiri diamankan di Keluang, dan satu kawan lainnya atas nama Selamet (41) warga pinang Banjar kecamatan Sungai lilin yang diamankan di Sungai lilin setelah Sarjiman bernyanyi.

Peristiwa pencuriannya sendiri terjadi pada hari Sabtu (27/04/2024) sekira pukul 15.00 wib di rumah korban atas nama Markum di Blok C RT 006 RW 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin, yang dalam peristiwa tersebut pelaku berhasil masuk rumah korban lewat jendela belakang dan mengambil barang milik korban berupa 2 unit handphone merk Samsung J2 da merk xiomi, 1 untai kalung emas dan 1 buah cincin emas, total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 20.000.000.- .

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Keluang AKP. Hendra Sutisna SH saat dikonfirmasi, Jumat (03/05/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar , Pelaku sudah di amankan di Polsek keluang”, ujarnya

Lebih lanjut Hendra mengatakan, Hampir saja masa akan menangkapnya terduga pelaku, setelah massa mengetahui bahwa saat terduga pelaku bersama satu kawannya melakukan aksinya terekam oleh cctv. Namun ada salah satu warga menghubungi kami melalui handphone, kami langsung gerak cepat jangan sampai didahului masa karena dikhawatirkan akan main hakim sendiri.

Dikatakannya, Setelah satu terduga pelaku atas nama Sarjiman kami amankan berikut beberapa barang buktinya. Pelaku Sarjiman mengaku bahwa dirinya dalam melakukan aksi pencurian itu, bersama kawannya bernama Selamat. Berikutnya kami langsung melakukan penjemputan terhadap Selamat di Sungai Lilin. Jelasnya.

Saat ini terduga pelaku sedang kami lakukan penyidikan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dimana pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (4) kuhp yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Ujar Hendra.(*R)

Post by Wan

Related Articles

Back to top button