Hukum dan kriminalMusi Banyuasin

Kapolsek Nasirin Apresiasi Warga Telah Berikan Info Tempat Transaksi Narkoba

MUBA, The8news.com – Menindaklanjuti informasi adanya transaksi narkoba, di wilayah hukum Polsek Batanghari Leko Resort Musi Banyuasin.

Personil Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek
tempat transaksi yang dimaksudkan dari pemberi informasi yaitu di dusun VI Desa Tanah Abang kecamatan Batanghari Leko. Selasa (28/05/2024) sekira pukul 02.00 wib setelah mendalami informasi tersebut.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku inisial RH (23) berikut barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 2,33 gram yang ditemukan didalam wadah plastik berbentuk telur warna hijau.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik.MSi. melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Nasirin SH MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.

“Ya benar, berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di tanah Abang, kami berhasil mengamankan terduga pelaku RH berikut barang buktinya 8 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disimpan didalam wadah plastik berbentuk telur warna hijau”, Ungkapnya.Minggu (02/06/2024) melalui WhatsApp humas Polres Muba

Nasirin mengucapkan apresiasi dan berterimakasih kepada warga yang masih perduli dan mau menginformasikan adanya peredaran narkoba diwilayahnya, karena kami menyadari tanpa dukungan serta kerjasama dengan masyarakat kami akan kesulitan mengungkap kasus narkoba ini, Alhamdulillah masih ada yang perduli , sehingga secara tidak langsung sudah membantu menyelamatkan anak bangsa dari kerusakan mental dan moral yang disebabkan oleh narkoba.

Dalam kasus ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut . Ujarnya.

Terpisah Kasatres Narkoba AKP. Tomy Prambana SIK MH MSi, membenarkan telah menerima pelimpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Tersangka atas nama RH kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 milyard rupiah, paling banyak 20 Milyard rupiah. tutup Tomy. (**).

Post by Wan

Related Articles

Back to top button