Polsek Keluang Polres Muba Amankan Pemilik Illegal Drilling yang Terbakar

MUBA, The8news.com – Kebakaran sumur minyak ilegal yang sempat heboh beberapa hari lalu, di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).Kamis (20/06/2024),
Menindaklanjuti adanya informasi kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang terbakar tersebut.
Personil Polsek Keluang yang di back up oleh unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian
dan melakukan penyelidikan.
Ternyata benar ada kobaran api dari sumur minyak ilegal, yang terjadi pada hari Kamis (20/06/2024) sekira pukul 20.00 wib.
Hasilnya polisi dapat mengamankan satu orang berinisial PT warga Babat Toman,yang di duga pemilik sumur minyak Illegal yang terbakar.
Berdasarkan hasil please rilis, Minggu (23/06/2024) .Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK. Msi. melalui Kasat Reskrim AKP. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. membenarkan bahwa pada hari Kamis (20/06/2024) didesa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang telah terjadi kebakaran sumur minyak Ilegal (Ilegal Drilling).
” Benar , di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang telah terjadi kebakaran sumur minyak Illegal “, jelasnya.
Adapun pemiliknya berinisial PT (26) Warga desa Toman kecamatan Babat Toman. Saat ini telah kami amankan, sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian, Ungkapnya.
Dijelaskannya, Penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin penyedot minyak menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada ditempat tersebut,
“Ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut”, Jelasnya.
Terpisah, Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH mengatakan, bahwa Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan BARANG BUKTI berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor HONDA REVO. 1 (satu) Buah Katrol. 1 (satu) Tameng ada Tali. 1 (satu) Canting panjang sekitar 6 meter. 1 (satu) Set Steger masing-masing panjang sekitar 9 meter. 1 (satu) Mesin penyedot bekas terbakar. Sample minyak mentah sekitar 35 liter. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian sebidang tanah serta 1 (satu) lembar surat keterangan jual beli sebidang tanah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka inisial PT telah kami tetapkan menjadi tersangka, dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP. yang diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyard rupiah). Ujar Bondan (**).
Post by Wan



