Baru di Lantik, Ketua DPC Grib Jaya Palembang H Jamak Udin Dipecat Tanpa Hormat

Palembang, The8news.com – Baru di lantik beberapa bulan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Kota Palembang, H Jamak Udin SH,
di berhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dalam berorganisasi.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) H Jamak Udin SH diputuskan melalui hasil rapat DPD Grib Jaya Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada tanggal 19 Agustus 2024, dengan keputusan bersama.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ketua dan anggota DPC Grib Jaya kota Palembang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DPD Grib Jaya Prov Sumsel Sibawaihi SPdI M.Si, mewakili Ketua DPD Satria Amri Ramadhan SIP MM.
Hal itu disampaikannya saat gelar Kompresi pers di markas besar Grib Jaya Provinsi Sumatera Selatan , Jalan H.M. Ryacudhu 8 Ulu Palembang., Selasa (20/8/2023)
Hadir dalam acara komfrence Pers, Ketua DPD Satria Amri Ramadhan S.Ip.,MM, Sekda Dpd Grib Jaya prov sumsel Sibawaihi S.Pd.,I.,M.Si., Dewan Pembina Dpd Diky Haitami dan Ahchmad Yuliansyah, Ketua OKK Dpd Arfah Andry Wijaya S.Ip.,MM, Panglima Dpd Hasbi Sanaki, dan Kabid Dpd Grib Jaya Provinsi Sumatera (Sumsel).
“Sebelum membacakan surat tersebut, ada beberapa hal kami perlu sampaikan. Pertama terkait hasil musyawarah mufakat Dewan Pembina, Dewan Penasehat, KSB, Panglima, dan seluruh kepala bidang DPD Grib Jaya prov sumsel, mengambil sebuah kesimpulan dan keputusan untuk memecat secara tidak hormat ketua Dpc Grib Jaya di provinsi Sumatera Selatan yang berinisial HJ”, ungkap Sibawaihi kepada awak media dalam Pers Komfrece.
Lanjutnya, hal yang mendasar perlu disampaikan kenapa Dpd Grib Jaya Provinsi Sumsel mengambil keputusan tersebut, karena beliau melanggar kode etik dalam berorganisasi.
“Oleh karena itu kami mengambil tindakan yang sangat tegas untuk memberhentikan saudara tersebut, dengan bukti bukti yang terarsip dan tersimpan di Dpd Grib Jaya prov sumsel. Yaitu berupa beberapa rekaman suara yang dikirim oleh beliau, menurut pandangan kami atas rekaman tersebut bahwa beliau tidak satu komando lagi dengan ketua dpd grib jaya peov sumsel”, jelas Sibawaihi
“Kemudian dalam rekaman tersebut beliau diduga memancing dan membuat semacam kegaduhan yang akan mempropokasi akan terjadinya hal hal yang tidak kita inginkan dengan ormas lain. Kemudian ada sebuah rekaman yang membuat ketersingungan organisasi Dpd Grib Jaya prov sumsel, dimana seolah olah beliau ingin mengadu domba salah satu pembina kita dengan ormas lain, syukur alhamdulillah pembina kita tidak terpropokasi dan seorang gentelman sehinga tidak terpancing emosi”, kata Sibawaihi
Sibawaihi juga mengatakan, karena beberapa hal demikian, dan membuat kesimpulan atas pelangaran pelangaran tersebut. “Maka saudara oknum ketua dpc tersebut kami berhentikan secara tidak hormat, oleh karena itu izinkan kami membacakan surat pemberitahuan ini”, ungkapnya
Adapun isi surat pemberitahuan.
Surat pemberitahuan tentang pemberhentian nomor 038SP/DPD Grib Sumsel/7/2024. Hal peberhentian, palembang 19 Agustus 2024, surat pemberitahuan berdasarkan hasil rapat Dpd Grib Jaya prov sumsel bersama Dewan pembina, Dewan penasehat, beserta seluruh kabid Dpd Grib Jaya prov sumsel pada tanggal 19 Agustus 2024 dengan keputusan bersama bahwa memutuskan saudara H Jamak Udin SH diberhentikan dari ketua dan keanggotaan Dpc Grib jaya kota palembang terhitung dari tanggal 20 Agustus 2024 pemberhentian saudara tersebut.
Dan apabila yang bersangkutan melaksankan kegiatan mengatasnamakan ormas Grib, maka Dpd Grib Jaya prov Sumsel tidak bertanggung jawab. Adapun pelanggaran oleh saudara H Jamak Udin SH terarsip dan tersimpan di sekretariat dpd grib jaya prov sumsel (kode etik), demikianla surat pemberitahuan ini agar dapat diketahui oleh yang bersangkutan.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya Provinsi Sumsel. Ditanda tangani oleh Ketua Dpd Satri Amri Ramadhan S.IP.,MM, Sekretaris Sibawaihi S.Pd.I.,M.Si, Pembina Dpd Diky Haitami dan Ahchmad Yuliansyah, Ketua OKK Dpd Arfah Andry Wijaya S.Ip.,MM, serta Panglima Dpd Hasbi Sanaki.
Surat pemberitahuan ini juga disampaikan kepada Ketua Dprd kota palembang, Ketua DPD Grib Jaya Pusat, Pj Walikota palembang, Kapolrestabes Palembang, Dandenpom Palembang, Kejari kota palembang, dan Arsif.
(Dian P)



