Palembang

KPU Harus Berhentikan Rahman !

PALEMBANG, The8news | Warga Kelurahan Silaberanti dan sekitarnya sangat kecewa dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang yang tak respons atas keberpihakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Silaberanti, Rahman.

Menurut sesepuh warga Silaberanti Amantjik Somad, saat dilakukan sosiaslisasi satu di antara calon Gubernur Sumsel 2024-2029 di satu rumah di Seberang Ulu II yang berbatasan dengan OPI dan Kabupaten Banyuasin, Rahman hadir dan duduk bersebelahan dengan anggota DPRD Kota Palembang terpilih.

“Tapi ketika acara itu dipublikasi, pihak KPU tak respons dengan keberpihakan Rahman pada calon gubernur Sumsel tersebut. Padahal, sebagai anggota PPS Silaberanti Kota Palembang, Rahman seharusnya tidak berpihak,” ujarnya kepada media ini, Selasa, 22 Oktober 2024.

Menurut Amantjik, sebagai sesepuh ia tidak membenci siapapun. “Tapi maksud saya, sebagai anggota PPS Silaberanti hendaknya menjaga netralitas dan tidak memperlihatkan sikap berpihak ke satu calon gubernur,” katanya.

Situasi ini, kata Amantjik, seharusnya tidak dilakukan Rahman. Sebab, sebagai petugas PPS, seharusnya tidak memperlihatkan keberpihakan kepada seorang calon yang ikut dalam Pilkada 2024.

“Padahal kami sudah memberitahukannya ke pihak KPU Kota Palembang, namun tidak ada respons,” ujar Amantjik.

Saat dikonfirmasi terkait keberpihakan Rahman pada satu calon Gubernur Sumsel 2024 Mawardi Yahya, Dr Tarech Rasyid MSi, mengatakan ini sikap yang tidak baik.

“Sebab, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, setiap anggota KPU, KPPS, atau PPS, tidak diperkenan untuk memihak ke satu peserta pemilu,” jelas Tarech Rasyid.

Sebagai anggota PPS sebaiknya tidak proaktif kepada satu pasangan peserta Pilkada. “Jika ada laporan atau berita di media massa, seharusnya pihak KPU segera memberhentikan beliau sebagai anggota PPS,” tukasnya.

Mengapa petugas PPS harus netral? Tarech Rasyid, mengatakan bahwa sebagai anggota PPS yang bersangkutan harus mengemban tugas memastikan ketersediaan perlengkapan sarana pemungutan suara. Tentu saja, kata Tarech, sebagai petugas yang memiliki kewenangan menyediakan segala pasilitas bagi pemilihan umum, tentu harus netral. “Ini kewajiban yang mutlak,” katanya.

Selain itu, petugas PPS harus membantu pihak PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemilihan umum.

“Apabila ada keberpihakan terhadap satu peserta dalam pelaksanaan pemilu 2024, wah ini rusak. Saya berharap pihak KUP segera mengambil sikap tegas,” imbuhnya. (*)

Laporan Anto Narasoma

Related Articles

Back to top button