Miliki Senpira, Oknum Satpam PTPN IV Regional VII Betung di Amankan Polsek Lais

MUBA, The8news.com – Kepolisian sektor Lais , resort Musi Banyuasin berhasil mengamankan seorang oknum Satpam PTPN IV Regional VII Betung inisial YF (36), Senin (16/12/2024).
Warga Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin ini ditangkap Aparat Kepolisian Polsek Lais. Lantaran diduga memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (senpira ) jenis airsoftgun merk wingun yang telah di modifikasi menjadi senjata api warna Silver bergagang plastik warna hitam.
Selain senpi, polisi juga mengamankan 5 (lima) butir amunisi kaliber 3,8 mm.
Penangkapan pelaku tersebut merupakan berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Pelaku ini kita tangkap dirumahnya sendiri ya, Senin dini hari (16/12/2024) pukul 01.15 Wib” Jelas Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradhani, S. Pd, SH mewakili Kapolres Muba
Lanjutnya, saat penggeledahan pelaku menyimpan senpi didalam kamar mandi diatas tumpukan baju didalam tas sandang warna hitam Merk AIGER milik pelaku.
“Saat di interogasi anggota Polsek Lais , oknum Sekuriti ini mengakui bahwa Senpira tersebut miliknya sendiri”ujarnya Kapolsek Lais M Ridho.
Tak sampai di situ, oknum Satpam PTPN IV Regional VII Betung ini juga
Mengakui bahwa senjata api rakitan itu di belinya 3 tahun yang lalu seharga Rp. 3.000.000,-.
Dia membeli senpi tersebut untuk melindungi dirinya.
Atas kepemilikan Senpira itu, Oknum Satpam PTPN IV Regional VII Betung ini di jerat polisi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.(*)
Post by Wan