Musi Banyuasin

Dua Pengedar Shabu di Ringkus Satres Narkoba Polres Muba

MUBA, The8news.com – Satuan Reserse Narkoba meringkus dua orang pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Tanjung Dalam kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin ( Muba).

Kedua pengedar narkoba tersebut ditangkap di dua tempat berbeda pada senin (24/02/25), di wilayah Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.

Kasat Narkoba AKP Zanzibar SH menjelaskan, penangkapan kedua pengedar berawal adanya informasi dari masyarakat yang curiga bahwa kerap ada transaksi mencurigakan di pondok masing – masing dari kedua pengedar di tanjung dalam.

“Tersangka RD pukul 19.00 Wib, kemudian tak jauh dari pondok RD kita tangkap tersangka HN (50) sekira pukul 19.15 Wib’ Kata Zanzibar.

Dijelaskan, Dari tersangka pengedar wanita berinisial RD (33) warga desa suka pindah kab. Banyuasin saat dicek polisi didapat 9 (sembilan) Paket yang diduga narkotika jenis shabu 2,74 (Dua koma tujuh empat) gram, 2 (Dua) buah plastik klip bening, 2 (Dua) Buah pirek kaca, 1 (Satu) Buah sekop plastik, 1 (Satu) Buah wadah minyak rambut merek POMADE, 1 (Satu) Buah dompet warna biru merek LABUBU, 4 (empat) ball plastik klip bening 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) Buah buku catatan, 1 (satu) unit handphone infinix HOT 12i, Uang tunai Rp2.800.000 (Dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) buah kantong plastik warna putih.

Kemudian polisi juga mengamankan pria berinisial HN dari hasil penggeledahan polisi menyita 39 (Tiga puluh sembilan) paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 9.06 (sembilan koma nol enam) gram 2 (Dua) buah plastik klip bening, 1 (satu) ball plastik klip bening, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah wadah bekas minyak rambut merek Gatsby warna biru, 1 (satu) buah wadah bekas minyak rambut merek Pomade warna hitam, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) unit timbangan digital 1 (satu) unit Hp merek.

“Kedua pelaku sudah mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka” Tambahnya lagi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)

Post by Wan

Related Articles

Back to top button