Sumatera Barat

Meresahkan warga, kolektor mekar di pariaman tagih sampai tengah malam

Meresahkan karyawan pinjaman mekaar di pariaman tagih sampai tengah malam

2025-03-14 The8news.com

Pariaman–Praktik penagihan yang dilakukan oleh karyawan Koperasi PNM Mekar di kota pariaman Padang Pariaman hingga larut malam telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para ibu-ibu. Penagihan yang berlangsung hingga tengah malam, bahkan disertai dengan menggedor pintu rumah, dianggap tidak berperikemanusiaan.

Seorang tokoh masyarakat setempat mengkhawatirkan bahwa metode penagihan semacam ini dapat memicu keributan atau bahkan tragedi, seperti insiden yang baru-baru ini terjadi di mana sepasang suami istri membakar seorang ketua Mekar.

Selain itu, terdapat kasus di Aceh Tamiang di mana seorang karyawan Koperasi Mekar mengalami penganiayaan saat menagih angsuran pada malam hari. Korban tidak sadarkan diri akibat kejadian tersebut, yang terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.

Praktik penagihan hingga larut malam dan dengan cara yang kasar tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan karyawan dan nasabah. Diharapkan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, mengambil tindakan tegas untuk memastikan proses penagihan dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Dari pantauan awak media ini hampir di seluruh nagari atau desa di padang pariaman dan kota pariaman masyarakat banyak yang melakukan pinjaman dan mayoritas mengeluhkan dengan pola penagihan di malam hari.

Beberapa toko pariaman yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan Jika praktik penagihan oleh Koperasi PNM Mekar di Padang Pariaman benar-benar meresahkan dan tidak manusiawi, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh masyarakat:

1. Melapor ke Otoritas Terkait
Masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Dinas Koperasi setempat.

OJK memiliki layanan pengaduan untuk nasabah yang mengalami tindakan penagihan tidak wajar dari lembaga keuangan.

2. Mengadukan ke Aparat Penegak Hukum
Jika penagihan dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau pelecehan, masyarakat dapat melapor ke kepolisian setempat.

Pasal dalam KUHP tentang pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan bisa digunakan sebagai dasar laporan.

3. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Warga bisa meminta pemerintah daerah (camat, lurah, atau wali nagari) untuk menengahi masalah ini.

Jika banyak yang mengalami hal serupa, bisa diajukan sebagai masalah kolektif agar lebih diperhatikan.

4. Menyebarluaskan Informasi
Menggunakan media sosial atau media lokal untuk menyoroti masalah ini dapat memberi tekanan.

Sampai berita ini di turunkan awak media belum bisa konfirmasi ke pihak terkait

Anas Pilihan

Related Articles

Back to top button