Pali

Kejaksaan Negeri Pali Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi di Disperindag

PALI, The8news.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.

Kedua tersangka yang kini resmi ditetapkan adalah BD, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MB Direktur CV Restu Bumi—perusahaan pelaksana dalam kegiatan tersebut.

Dari hasil penyidikan, proyek bernilai fantastis hingga Rp 2,7 miliar itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan keterangan dari BPKP.

Temuan ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya manipulasi anggaran dan pelaksanaan program yang tidak sesuai ketentuan.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan dua orang tersangka terkait penyalahgunaan anggaran kegiatan di Disperindag PALI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar melalui Kasi Pidsus, Enggi Elber didampingi Kasi Intel, Rido Dharma Hermando, Kamis (12/6/2025).

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan cukup bukti,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas II B Muara Enim untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara, terutama yang menyangkut kepentingan publik. ( Hln)

Related Articles

Back to top button