Hukum dan kriminalPalembangPendidikan

Alumni UKB Terdampak Ijazah Dibatalkan : Jangan Jadikan Kami ‘Tumbal’ Agar Status Kampus Kembali Aktif

PALEMBANG, The8news.com – Dampak pembatalan 122 ijazah Magister Kesehatan Masyarakat (M.Kes) Angkatan 2019 – 2020 yang dilakukan Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang masih terus memanas. Sejumlah alumni menolak untuk mengulang kuliah, meskipun daring, Rabu (18/6/2025).

“Kami menolak untuk mengulang. Berapa banyak kerugian yang kami alami, mulai dari waktu, pangkat, jabatan, keluarga, semua itu tidak ternilai. Kami menyerahkan permasalahan ini kepada kuasa hukum kami LBH Bima Sakti, apabila ijazah kami tetap dibatalkan, kami akan melaporkan kepada Presiden, membawa perkara ini ke meja hijau, bahkan kepihak kepolisian, karena telah diduga melakukan penipuan,” ungkap salah satu alumni UKB, AM saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (17/6/2025) malam.

AM menjelaskan, perwakilan mahasiswa yang menemui rektor dan wakil rektor UKB pada tanggal 13 Mei 2025 lalu, pukul 13.00 WIB itu, bukanlah mewakili keseluruhan alumni.

“Awalnya, beliau hanya menghubungi secara pribadi wakil rektor, dengan tujuan untuk mempertanyakan penyebab kenapa ijazahnya dibatalkan. Tapi disarankan untuk datang ke kampus saja. Setibanya di kampus, mahasiswa tersebut malah dipertemukan langsung oleh rektor dan didokumentasikan,” ujarnya.

Mengenai vidio yang dibuat pihak kampus, lanjut AM, silahkan langsung konfirmasi kejelasannya dengan UKB.

“Silahkan minta kepada rektor disana. Beliau menjelaskan dan mengakui terjadi kesalahan dan kelalaian yang dilakukan pihak kampus UKB, sehingga EKPT bisa sampai memberikan sanksi kepada UKB. Jadi jelas ini bukan kesalahan pada mahasiswa atau alumni. Kenapa kami dijadikan ‘tumbal’ untuk mengamankan status UKB agar aktif kembali. Ini sangat disayangkan dan sangat merugikan kami sebagai alumni,” tuturnya.

Masih dijelaskan AM, dirinya meragukan kuliah selama enam bukan langsung mendapatkan ijazah, seperti sistem yang ditawarkan pihak UKB usai teleconfren dengan wartawan.

“Sangat tidak masuk akal sehat. Bagaimana bisa, kuliah selama enam bulan langsung mendapatkan ijazah, bagaimana ceritanya enam bulan kuliah bisa dapat ijazah. Apakah tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari? terus ijazahnya apakah bisa digunakan untuk yang sudah persamaan atau naik jabatan dan yang sudah kuliah S3, ini sangat tidak masuk akal,” bebernya gamlang.

Diungkapkan AM, sebelumnya pada Sabtu 19 Oktober 2024 Rektor UKB Palembang Fika Minata Wathan dan alumni Pascasarjana Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Angkatan 2019 dan Angkatan 2020 mengadakan rapat via zoom atas Surat Panggilan Pertama dari Rektor Universitas Kader Bangsa.

“Dalam rapat tersebut rektor menyampaikan kepada kami akan ada pembatalan ijazah alumni S2 kesehatan masyarakat angkatan 2019 dan 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kementerian Pendidikan dan LLDIKTI Wilayah II. Disampaikan pula kepada kami rencana pembatalan ijazah ini disebabkan oleh beberapa hal pada rapat via zoom tersebut,” urainya.

Pernyataan tentang pembatalan ijazah ini hanya mereka dengar melalui zoom meeting. Tidak ada bukti tertulis yang diterima baik mengenai usulan pembatalan ijazah maupun mengenai penyebab pembatalan ijazah tersebut.

“Kami atas nama alumni menyatakan keberatan dan tidak menerima pembatalan ijazah ini. Kami semua mengikuti proses perkuliahan baik yang diadakan secara luring maupun daring. Kami mengerjakan UTS), mengikuti UAS, melaksanakan penelitian dan bimbingan tesis, dan selama empat bulan semester kami menjalani dan mengikuti proses perkuliahan dan semua aturan yang dibuat oleh kampus serta membayar uang kuliah tepat waktu hingga kami menjalani yudisium dan wisuda,” terangnya.

Masih dikatakan AM, apabila pada pemeriksaan oleh Kementerian Pendidikan dan LLDIKTI Wilayah II ditemukan pelanggaran akademik yang tidak sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi, maka hal ini adalah kesalahan dan kelalaian internal Universitas Kader Bangsa Palembang yang memang harus diperbaiki.

“Jika kami salah memilih kampus karena akreditasinya misalnya C atau tidak terakreditasi, kami memang salah. Akan tetapi kami memilih akreditasi program studi S2 Kesehatan Masyarakat kampus tersebut adalah B artinya program studi tersebut layak operasional, kesalahan bukan pada kami. Kami pada saat menjadi mahasiswa pun hanya mengikuti dan menjalankan semua aturan belajar mengajar dari kampus, maka kesalahan pun bukan pada kami,” urainya.

Disebutkan AM, ijazah magister kesehatan masyarakat yang mereka dapatkan dari UKB Palembang tersebut, telah digunakan untuk persamaan atau kenaikan pangkat di institusi tempatnya bekerja dan juga sudah digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S3 Kesehatan.

“Apa yang terjadi pada kami apabila ijazah tersebut dibatalkan. Kami kemungkinan harus mengembalikan apa yang telah kami dapat dari kenaikan pangkat kami, jelas ini merugikan kami,” jelasnya.

AM dengan tegas menyatakan keberatan atas pembatalan ijazah tersebut. Semua merasa tidak permah melanggar peraturan dalam pendidikan, alangkah tidak bijaksananya apabila dijadikan korban, karena kesalahan dan kelalaian yang sebenarnya bukan pada alumni.

“Kecuali dalam pemeriksaan ditemukan memang ada di antara kami yang terbukti dari dokumen yang diperiksa maupun dari pengakuan kami sesama alumni serta dosen yang mengajar dan membimbing, tidak mengikuti proses belajar mengajar hingga pembuatan tesis. Untuk alumni yang demikian, silakan untuk dibatalkan ijazahnya,” tekannya.

Hal yang sama diungkapkan alumni UKB, berinisial SM. Dirinya menjelaskan, temuan EKPT mengatakan bahwa alumni yang ijazahnya dibatalkan karena kurang SKS, padahal mereka tidak mengetahui hal tersebut. Sebagai mahasiswa, pihaknya telah menjalankan semua proses, kuliah, mengerjakan tugas, bayar uang semester, tesis dan lainnya.

“Kami selaku alumni tidak menerima jika harus dibatalkan ijazah. Kami sudah bersurat ke L2DIKTI dan UKB, tetapi tidak ada tanggapan. Bulan Mei kami lihat di laman PDDIKTI status kami sudah berubah dari lulus jadi mahasiswa aktif. Mereka membatalkan sepihak tidak ada SK, tidak diperlihatkan berita acara temuan EKPT,” ungkapnya.

SM menerangkan, ada dua orang yang menghadap rektor untuk mengkonfirmasi pembatalan ijazah tersebut. Namun, pihaknya menduga sudah disetting oleh pihak UKB mereka dividiokan.

“Dari diskusi itu kami suruh ulang kuliah. Ini bukan solusi. Ini hukuman. Kami tidak bersalah, kami sudah bayar kuliah mahal, sudah ada yang lanjut S3, ada yang dari luar Sumsel. Itu mereka gak bisa menjelaskan kalau kuliah ulang tahun lulus ijazah berubah, ini sangat merugikan tuk PNS, yang lanjut S3 dan lain-lain.
Iya kami sudah coba untuk duduk bersama sudah beri surat tapi pihak UKB gak ada respon. Kami menuntut Hak kami pak Kita lanjut jalur hukum agar memberi efek jera pihak UKB,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button