Pembatalan Ijazah Megister Kesehatan Masyarakat, Ini Kata Rektor UKB

PALEMBANG, The8news.com – Mengenai pembatalan ijazah Magister Kesehatan Masyarakat (M.Kes) Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Rektor UKB Palembang, Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes angkat bicara, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, pembatalan ijazah tersebut udah sesuai prosedur dan arahan LLDIKTI.
“Mahasiswa yang mengatakan ijazah dibatalkan itu, tidak utuh mendapat informasi mengenai perkuliahan ulang yang dimaksud. Perkuliahan ulang yang dimaksud bukan mengulang semua mata kuliah yang sudah pernah dijalani. Ini adalah mata kuliah yang murni belum pernah dan atau mata kuliah yang tidak cukup jumlah pertemuannya sesuai dengan SN-DIKTI,” ungkap orang nomor satu di UKB itu.
Fika Minata Wathan menjelaskan, sehingga ketika mata kuliah tersebut tidak diberikan, maka jumlah SKS yg ditempuh kurang dari jumlah seharusnya untuk menempuh gelar magister.
“Dan mata kuliah ini lah yang menjadi temuan EKPT, yang UKB lakukan verifikasi dan validasinya secara internal memang ada mata kuliah yang belum pernah dijalani,” ujarnya.
Fika Minata Wathan menambahkan, secepatnya pihak kampus akan menjadwalkan pertemuan untuk seluruh alumni mahasiswa yang ijazahnya dibatalkan.
“Saya akan menjadwalkan pertemuan dengan semua mahasiswa yang dibatalkan, hak mereka untuk hadir atau tidak, yang jelas jika status ijazah itu ingin dinyatakan lulus dari PD-DIKTI dari status aktif sekarang, maka proses perkuliahan yang sudah disampaikan tadi harus dijalani. Ingat!..Ini bukan semua mata kuliah yang sudah pernah diberikan, tapi hanya mata kuliah yang memang belum pernah dilakukan proses pembelajarannya,” tegasnya.
Fika Minata Wathan menambahkan,
waktu mengulang perkuliahan ini tidak selama pada saat menjalani perkuliahan magister seharusnya.
“Misalnya perkuliahan magister dilaksanakan 4 semester atau 2 tahun, maka pengulangan mata kuliah ini diupayakan diselesaikan dalam tengga waktu 1 semester,” tukasnya.