Muratara

Miris Kelakuan Oknum Polisi Muratara Diduga Jadi Pengedar Narkoba

MURATARA,The8news.com-Miris kelakuan oknum Polisi di Kabupaten Musi Rawas Utara( Muratara) bersama seorang wanita diduga pengedarkan narkotika.

Prestiwa ini terungkap setelah Inisial BRIGPOL RK(38) yang merupakan anggota Polisi aktif bertugas di Polres Muratara bersama MS (35) yang diduga istri sirihnya saat digerbak Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Didian Perkasa PLT KBO Polres Muratara di sebuah rumah yang berlokasi di desa Lawang Agung,Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Prov. Sumsel. yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika.

Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,43 ( nol koma empat puluh tiga ) gram dan 1 (satu) butir pil ekstaxy dalam plastik klip berwarna kuning berlogo minion dengan berat brutto 0,45 ( nol koma empat puluh lima ) gram.

Selanjutnya pada saat hendak dilakukan pengeledahan lanjutan terhadap 1 (satu) orang perempuan sipil Inisial MS yang diduga istri tersangka, terduga berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti diduga narkotika janis Shabu sebanyak 17 (tuju belas ) bersama plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 10,16 ( sepuluh koma enam belas ) Gram juga berhasil diamankan kembali.

Total barang bukti yang disita mencapai 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi. Tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SIK. membenarkan atas kejadian tersebut,dia
menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan narkotika, meski itu melibatkan aparat penegak hukum. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita tidak main-main dalam memberantas narkoba siapapun pelakunya akan kami tindak,”tegas Polres.

Kapolres juga menyebut,kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dan peringatan bahwa jaringan narkotika bisa melibatkan siapa saja, termasuk orang yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba

“Untuk proses lebih lanjut saat ini Kedua tersangka kami amankan di Polres Muratara dan akan dilakukan pengembangan, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,”pungkasnya (Wk)

Related Articles

Back to top button