Kebijakan SMA Negeri Karang Jaya Diduga Kangkangi Surat Edaran Gubernur SumSel dan Permendikbudristek No 50 Tahun 2022

MURATARA,The8news.com-Kebijakan SMA Negeri Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara SumSel diduga telah mengekangi surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan nomor 800/11861/set.1/Disdik.ss/2025 dan Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3).
Dalam surat edaran Gubernur Sumatera Selatan dan Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3).menjelaskan,tentang larangan pihak sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua/wali untuk membeli pakaian seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru seperti yang diatur dalam aturan tersebut.
Namun informasi yang dihimpun menyebutkan pihak Sekolah SMA Negeri Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya diduga telah melakukan pungutan terhadap siswa/i baru sebesar Rp.800.000 (delapan Ratus ribu Rupiah per-siswa untuk pembelian pakaian seragam.
“Ini jelas-jelas melanggar aturan Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 pasal 12 ayat(1) dan pasal ayat (3) serta surat edaran Gubernur Sumatera Selatan nomor 800/11861/set.1/Disdik.ss/2025,bahkan menurut informasi bukan tahun ini saja,tahun-tahun sebelum nya SMA Negeri Karang Jaya diduga juga melakukan hal yang sama,”beber sumber yang enggan disebut identitasnya.pada wartawan Senin (25/8/2025)
Dia juga menyebut,seharusnya pihak sekolah mempedomani hal tersebut bukan untuk mengekangi aturan dengan tidak melakukan pengadaan yang difasilitasi oleh pihak sekolah.
Ia menilai apa yang dilakukan oleh pihak sekolah diduga mencari keuntungan dari pembelian pakaian yang telah dikoordiner oleh pihak sekolah,sedangkan saat ini kondisi keuangan yang sangat sulit malah menambah beban wali siswa.
Menyikapi hal tersebut ia berharap pada Pemerintah Provisi Sumatera Selatan khususnya Dinas Pendidikan Sumatera Selatan agar segera meninjau langsung serta memperifikasi adanya dugaan pungutan terhadap penerimaan siswa baru yang sudah lama berlangsung.
Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri Karang Jaya hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak mau ditemui untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut(Wk).