Miris Kelakuan Oknum Humas SMA Karang Jaya Halang Tugas Wartawan

MURATARA,The8news.com- Miris kelakuan Humas SMA Negeri Karang Jaya,Kecamatan Karang Jaya,Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi SumSel inisial RL (40) diduga telah menghalangi tugas wartawan untuk konfirmasi Kepsek terkait pembelian baju seragam dan penggunaan Dana Bos dari tahun 2022-2024
Hal ini perbuatan yang dilakukan Humas SMA Negeri Karang Jaya,sudah jelas melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang dengan sengaja dan secara sah melawan hukum menghambat pelaksanaan hak wartawan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta
Selain itu wartawan termasuk kontrol sosial karena melalui pemberitaan, mereka melakukan pengawasan dan kritik terhadap berbagai isu penting dalam masyarakat dan negara, serta melaporkan pelanggaran hukum atau norma untuk membentuk opini publik dan mengontrol perilaku masyarakat.
Bukan hanyai itu saja, perbuatan yang dilakukan Humas SMA Negeri Karang jaya juga melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik.
Sedangkan tujuan wartawan Klik Sumatera.com Junaidi (45)dan wartawan The8news.com Wancik (52) mendatangi Sekolah SM A Negeri Karang Jaya untuk konfirmasi terkait persoalan pembelian baju seragam dan penggunaan Dana Bos dari tahun 2022-2024.
Sementara Humas SMA Negeri Karang Jaya menjelaskan untuk ketemu Kepsek tidak bisa,karna menurut nya Kepsek masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan,sedangkan humas tidak engatakan kapan waktu wartawn untuk bertemu.
Namun yang lebih aneh nya lagi Humas menyampaikan pesan dari Kepsek,kalau wartawan bertemu dengan Kepsek harus tidak membawa handphone.
“Pesan Kepala sekolah karna aturan dari sekolah siapapun yang mau bertemu dengan Kepsek harus tidak membawa hanphone,”jelas Humas saat ditemui di tempat kerjanya pada Senin 25 Agustus 2025.
Menanggapi hal tersebut,Junaidi wartawan Media Cetak/online yang bertugas di Muratara mengatakan,perbuatan pihak sekolah SMA Negeri Karang Jaya sangat disayangkan yang menghalang-halangi tugas wartawan.
Sedangkan Humas RL yang diutuskan utuk bertemu wartawan tidak bisah menjawab pertanyaan wartawan.
“Sebagai wartawan yang mempunyai payung Hukum dibawah naungan Menkumham dan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 kita termasuk kontrol sosial untuk melakukan pengawasan dan kritik berbagai isu penting dalam masyarakat dan Negara,dan juga terkait kebijakan pejabat publik,”pungkasnya (Wk).