Perkara Jalan Ditempat, PH Minta Penyidik dan Kejaksaan Profesional

PALEMBANG, The8news.com – Misteri kasus kematian seorang perempuan muda, MT (22), yang sebelumnya dikabarkan tewas keracunan, di rumah tersangka RS Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), masih menyisakan tanda tanya, Jumat (19/9/2025).
Betapa tidak, kasus yang sudah berjalan sekitar setahun yang lalu itu, tepatnya tanggal 3 April 2024, hingga kini belum juga naik ke persidangan.
“Kami tidak tahu apa penyebabnya hingga kasus ini tidak juga naik ke persidangan, apakah terkendala di kepolisian atau di kejaksaan. Kami berharap kedua instansi itu kerja profesional,” papar Penasehat Hukum (PH) korban, Nurmalah, ketika diwawancarai sejumlah wartawan di Mapolda Sumsel.
Nurmalah menambahkan, sepanjang dirinya menjadi lawyer, belum pernah kejadian, tersangka pembunuhan tidak dilakukan penahanan.
“Penyidik telah menetapkan tersangkanya, berkas pun telah lengkap, tapi sampai kini berkas masih jalan ditempat. Kami menduga ada permintaan atau intervensi dari pejabat, sehingga perkara klien kami ini jalan ditempat,” ujarnya.
Nurmalah menerangkan, sebelum korban dikabarkan tewas karena keracunan akibat menegak racun putas. Namun, itu terjawab dari hasil otopsi dan forensik Polda Sumsel.
“Berdasarkan BAP keterangan ahli forensik mengatakan bahwa hasil otopsi setahun lalu tidak ditemukan racun dalam tubuh korban, tapi ditemukan tanda-tanda kekerasan, seperti luka lebam disebabkan benda tumpul,” ungkap Nurmalah.
Nurmalah menerangkan, kejanggalan tewasnya MT itu karena dibunuh, itu diperkuat dengan adanya keterangan saksi yang mendengar adanya suara pertengkaran sebelum korban ditemukan tewas.
”Saya mendapat keterangan dari kepolisian, hasil Lab Hp ada pengancaman terlebih dahulu yang ditemukan di DM instagram korban,” urainya.
Nurmalah meminta dan mohon kepada Kapolda Sumsel, Polres Muba, Kejaksaan Negeri untuk menindaklanjutinya.
“Bila perlu kasus ini ditarik ke Polda Sumsel, agar mudah dan cepat berkordinasinya. Dikarenakan korbannya seorang perempuan kami akan berkirim surat ke KOMNAS Perempuan dan seluruh aktivis perempuan, agar ikut memantau perkara ini. Selain itu kami juga akan menyurati Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Polda Sumsel, Polres Muba agar perkara ini ada titik terang (Kepastian hukum dan Keadilan bagi korban),” tandasnya.