
MURATARA The8news.com- Kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar di Kantor Camat Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (23/9/2025), menyisakan tanda tanya. Pasalnya, Kasubsi Intel Kejari Lubuklinggau, Alan Pratomo, SH, enggan diwawancarai oleh para awak media yang hadir.
Sosialisasi yang bertujuan mengawasi penggunaan dana desa agar terhindar dari penyalahgunaan itu sempat berlangsung tidak sesuai ekspektasi peserta. Alan Pratomo hanya memberikan sambutan singkat di awal acara, lalu meninggalkan ruangan saat sosialisasi baru dimulai. Kehadirannya kembali baru terlihat setelah kegiatan berakhir.
Sikap tersebut sempat memicu kegaduhan kecil di kalangan peserta. Banyak yang mengaku tidak memahami secara utuh maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi karena minimnya penjelasan langsung dari pihak Kejari. Sejumlah peserta menilai acara itu terkesan hanya sebatas seremoni.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armen, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa keberadaan tim Kejari di Muratara semata untuk menyosialisasikan aplikasi Jaga Desa.
“Sosialisasi terkait Program Jaga Desa, yang mana program ini untuk mengawasi dana desa agar terhindar dari penyalahgunaan,” tegas Armen.
Namun, perilaku pejabat penegak hukum yang enggan membuka ruang wawancara dan memberikan penjelasan secara terbuka memunculkan kritik. Padahal, Program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung RI menekankan prinsip transparansi, keteladanan, dan kedisiplinan aparat dalam mengawal tata kelola keuangan desa.(Wck)