Muratara

Mantan Kades Suka Menang Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi ADD Rp700 Juta

MURATARA The8news.com– Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Jamel Abdul Yazir, mantan Kepala Desa Suka Menang, resmi ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (26/9/2025) di kediamannya.

Jamel diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD periode tahun anggaran 2019–2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp700 juta.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Sulya Aditama SH, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, penanganan kasus korupsi membutuhkan waktu panjang karena harus mengedepankan bukti yang akurat.

“Proses ini memang terkesan lambat, namun penyidik tidak bisa gegabah. Semua berkas harus benar-benar lengkap agar bisa diajukan ke pengadilan,” tegas Kapolres.

Menurut informasi, penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk audit dan klarifikasi terhadap laporan penggunaan anggaran. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat.

Saat ini, Jamel Abdul Yazir telah diamankan di Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan dana yang mestinya dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga desa. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi.(Wck)

Related Articles

Back to top button