
Palembang, The8news.com – Syarkowi Tohir SH selaku kuasa hukum terduga tersangka Mukti Sulaeman dalam perkara dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, dalam jumpa persnya di Hotel Azza, Senin (28/6) sore.
Syarkowi menjelaskan, Jadi untuk pra peradilan hester perkara sudah keluar dengan penetepan perkara No 15 kisra/ 2021/PMP itu sudah. Jadi resmi permononan kita sudah masuk.
“Jadi di pra peradilan ini tanggal 28 kita masukan permohonan, insha allah, mungkin senin depan sudah dimulai perkaranya. Dan harus selesai dalam satu minggu,” ujar Syarkowi.
“Namun demikian kita tunggu penetapan kapan sidang, jadi ini satu minggu harus selesai. Jadi andaikan senin sidang artinya senin berikutnya harus sudah putus,” jelasnya.
Yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka oleh kajati Sumatera Selatan No 07. Ini yang kita persoalkan, menurut kita bahwa penetapan itu tidak sah, ini yang kita gugat.
“Artinya sipenyidik harus mengajukan 2 alat bukti yang cukup, jadi dibuktikan dahulu “Apa 2 alat bukti yang cukup itu untuk persidangan. Hari pertama mungkin pembacaan, besok tinjauan mereka, besoknya lagi mungkin roplik kita, besoknya lagi duplik mereka baru keputusan,” beber Syarkowi Tohir.
Jadi intinya dengan di ajukan pra peradilan tersangka berkeberatan dengan penetapan tersangka itu. Artinya mungkin tersangka tidak bersalah tapi nanti pengadilan yang membuktikan.
“Kita siap untuk segera memproses persidangan ini, kita sudah siap. Andai permohonan kita dikabulkan artinya tersangka sudah stop sampai disitu. Sudah tidak bisa diajukan kembali, tetapi andainya ditolak kita ke perkara pokok. Kita hadapi juga sidang perkara pokok itu,” tutur Syarkowi.
Seandainya ditolak pra peradilan tidak mempunyai hukum batas disitu saja. Tidak ada payung hukum seperti peradilan seperti banding dan kasasi dan pk, tetapi pra peradilan tidak ada, dinyatakan putus kita terima. Kalau ditolak kita hadapi sidang perkara pokok. Tetapi kalau dikabulkan ya sudah batas itu. Jadi tidak ada daya upaya, beda sama perkara pokok ada Banding, Kasasi ada juga PK nya,” terangnya.
“Harapan kita jelas hukum harus jalan kalau harus berjalan kita harapkan bahwa pengadilan dapat mengabulkan permohonan kita,” pungkasnya. (Niken)



