Kades Rantau Telang Diduga Tilap DD TA.2020 Bantuan Peningkatan Pamsimas

Muratara,The8news.com-Dana Desa(DD) bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana berupa pemenuhan kebutuhan dasar,penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya demi untuk mencapai kemakmuran masyarakat desa.
Namun sangat berbeda dengan Dana Desa(DD) Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya,Kabupaten Musi Rawas utara TA.2020 yang dianggarkan Rp.35 juta untuk bantuan peningkatan Pamsimas.
Tapi kenyataan bantuan uang tersebut diduga dialihkan dengan bantuan bahan material berupa semen dan kawat behel dengan total harga berkisar Rp 6.500.000.(enam juta lima ratus ribu rupiah)
Sedangkan bangunan Pamsimas tersebut berasal dari anggaran APBD Kabupaten Musi Rawas Utara TA.2020 sebesar Rp.250 juta yang saat Masih berstatus surat pengakuan hutang (SPH) oleh Pemkab Muratara.
Sementara itu Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Berjaya Indah Desa Rantau Telang Hazazi Mengakui kalau dana bantuan dari DD TA.2020 desa Rantau Telang yang dianggarkan untuk bantuan peningkatan bangunan Pamsimas hanya diberikan oleh Kepala desa Rantau Telang A.Rozak berupah bahan matrial semen dan kawat behel,bukan berupa uang tunai sebanyak Rp.35 juta.
“Bohong kalau Kepala desa Rantau Telang mengatakan telah memberikan uang Rp.35 juta berasal dari DD TA.2020 kepada KKM Berjaya Indah desa Rantau Telang,Karna yang diterima dari Kades berupa bahan material semen dan kawat behel berkisar harga keseluruhan Rp.6.500.000(enam juta limbah ratus ribu rupiah) dan pinjaman uang kontan Rp 3.500.000(tiga juta lima ratus ribu rupia),”ujar Hazazi Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat(KKM) Barjaya Indah desa Rantau Telang saat ditemui wartawan kami di rumah kediamannya Desa Muara Batangpu,Senin 11/7/2020.
Dari hal tersebut berdasarkan
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil,
Terpisah,Kepala Desa Rantau Telang saat dihubungi lewat telpon seruler nya Senin 11Juli 2022 pada pukul 15,30 wib mangatakan,bahwa uang DD TA.2020 untuk bantuan peningkatan Pamsimas yang dibangun melalui anggaran APBD tahun 2020 sudah diberikan kepada KKM Berjaya indah.
“Uang DD desa rantau Telang Rp.35 juta untuk bantuan peningkatan bangunan Pamsimas sudah saya berikan pada KKM Berjaya indah jadi tidak ada sangkut paut dengan saya,”kata Kades Rantau Telang. (Wancik)