Uncategorized

Supriyadi : Tudingan Masyarakat PT.BSS Mempekerjakan Preman “Itu Ngak Benar”

Muratara,The8news.com | Konflik antara masyarakat dengan pihak Perusahaan perkebunan Kelapa sawit PT.Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) di desa Biaro lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara terus bergulir.

Pemkab Muratara terus mempasilitasi kedua pihak untuk melakukan kesepakatan .

Menurut Supriyadi selaku Legal Konsultan PT.BSS usai rapat mengatakan, ada tiga poin pokok hasil kesepakatan di ruang Bina praja Pemkab Muratara yang dihadiri Bupati Muratara H.Devi Suhartoni dan stakeholder,serta pihak PT.BSS dan masyarakat Biaro lama,antara lain masyarakat boleh melakukan aktivitas,kedua verifikasi tetap jalan dengan syarat masyarakat harus membawa bukti alas hak.

“Dari pertemuan tadi  yang difasilitasi oleh Pemkab Muratara serta dihadiri oleh Bupati Muratara H.Devi Suhartoni menghasilkan tiga poin pokok  ,yakni  masyarakat boleh melakukan aktivitas,kedua verifikasi tetap jalan dengan syarat masyarakat harus membawa bukti  alas hak atau apapun bentuknya, kalau dia tidak memiliki alas hak  mereka harus minta keterangan ke Kepala desa,ketiga kami beri waktu selama  tiga bulan, apabila tidak lengkap selama  target tiga bulan, estimasi itu harus diselesaikan  apapun hasilnya kita serahkan kepada Pak Bupati,” Jelas Supriyadi selaku Legal Konsultan PT.BSS saat ditemui usai pertemuan di ruang Bina Praja Pemkab Muratara,Senin (20/2/2023)

Ia juga menyebut,terkait tudingan mayarakat yang mengatakan pihak perusahaan memperkerjakan preman-preman,”Itu enggak benar semua orang yang bekerja disitu adalah masyarakat kita Muratara semua dan mereka cari makan bahkan banyak masyarakat daerah situlah,”terangnya.

Sementara itu Bupati Musi Rawas Utara H.Devi Suhartoni menyampaikan,untuk sementara masyarakat yang mempunyai kebun dalam kawasan PT.BSS diperbolehkan untuk melakukan aktivitas memanen buah sawit,namun untuk verifikasi tentang legalitas kepemilikan lahan terus dilakukan selama tiga bulan.

“Jadi yang masuk mau panen silahkan,namun bagi yang nak panen berhak mengatakan dengan perusahaan bahwa kami nak panen,namun Selama tiga bulan lagi kamu ngadap saya untuk mengklarifikasi hasil verifikasi apo memang benar hak kamu  atau hak perusahaan,”jelas Bupati.

Jurnalis : Wancik

Related Articles

Back to top button