Musi Banyuasin

Kedapatan Mencuri Buah Sawit Milik PT BSS, Dua Pria ini Dapat Tiket Masuk Jeruji Besi.

MUBA, The8news.com – Kedatapatan mengambil buah kelapa sawit di area milik PT BSS. Aan (34) dan Bustam (31), warga kecamatan Bayung lencir, di gelandang ke kantor polisi.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (16/05/2023) sekira pukul 16.30 wib di areal kebun sawit PT. BSS di desa Tampang Baru kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawitsawit milik PT BSS.

” Benar, dua tersangka pelaku pencurian buah sawit milik PT BSS sudah kita amankan”, kata Tri Hoetomo.

Dijelaskannya, Pelaku nekat mengambil buah sawit yang telah dipanen oleh karyawan perusahaan yang dikumpulkan di TPH, lalu dimasukan kedalam mobil carry pick up yang dibawanya.

Ulah dari pelaku diketahui oleh petugas keamanan BKO (bawah kendali operasi) di PT. BSS, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bayung Lencir.

Setelah alat bukti sudah cukup akhirnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung Lencir berikut barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut.ujar kapolsek

Lanjutnya, menurut dari pengakuan tersangka, perbuatan ini adalah yang ketiga kalinya.ujarnya.

Terpisah Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH. MH. menjelaskan bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil curian adalah Mega carry pick up warna putih nopol BG 8536 BO, sedangkan buah sawit yang berhasil diambil adalah 87 tandan dengan berat 1890 kg.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun karena telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. jelas Eko (*).

Post wan

Related Articles

Back to top button