Diduga Melakukan Pencurian, NVS di Ringkus Polsek Lais

MUBA, The8news.com – Seorang pemuda berinisial NVS (32) yang diduga telah melakukan pencurian di rumah korban Daedo Paradis (26) warga Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais , di ringkus Polisi Sektor Lais Resort Musi Banyuasin saat berada di sawah, di desa Tanjung agung timur. Kamis (18/05/23).
Peristiwa terjadinya pencurian tersebut
pada Hari Jumat 05 Mei 2023 sekira pukul 00.30 wib.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Noviansyah, karena diduga telah melakukan pencurian.
” Benar, pelaku yang diduga telah melakukan pencurian di rumah korban Daedo Paradis (26) sudah di amankan”, ungkap kapolsek Hendra.
Lanjut polsek, tersangka ditangkap pada hari Kamis (18/05/2023) saat diketahui keberadaannya di sawah di desa Tanjung agung timur.
Saat ditangkap dan digeledah, tambah Hendra, ditemukan sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya, jelas dia.
Dijelaskannya, Peristiwa terjadinya pencurian tersebut , bermuala pada Hari Jumat 05 Mei 2023 sekira pukul 00.30 wib.
Terduga pelaku kepergok korban berada didepan pintu kamar korban sambil memegang sebilah pisau. Sontak terduga pelaku langsung berlari keluar, lalu dikejar oleh korban sambil berteriak bahwa tahu siapa terduga pelaku, yang kemudian terduga pelaku berhenti dan balik arah sambil mengarahkan pisaunya kearah korban, dan ketika korban mengambil gelas terduga pelaku langsung kabur.
Setelah kejadian tersebut, korban mengecek apakah ada barang yang hilang atau tidak dirumahnya, dan ternyata uang sebesar Rp. 5000.000 yang disimpan didalam tas digantung diruang tengah sudah tidak ada , dan 1 unit handphone merk Vivo Y95 warna hitam juga hilang, yang kemudian peristiwa ini dilaporkan ke Polsek lais.
Sekarang tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polsek lais untuk penyidikan perkara lebih lanjut.
Tersangka kami kenakan pasal 363 ayat(1) ke-5: KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata penikam yang bukan karena profesinya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. tambah Hendra. (*)
Post wan



