Pengedar Shabu Asal LuLing di Ringkus Satres Narkoba Polres Muba

Poto , Antoni pengedar sabu Asal Lubuk Linggau, di dusun III Muara Dawas Desa Terusan kec Sanga Desa berikut barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu 6,68 gram.
MUBA.The8news.com – Diduga sudah tiga bulan aksinya mengedarkan narkoba , Antoni (44) warga Muara Rawas Desa Terusan Kecamatan SangaDesa asal Lubuk Linggau berakhir juga ditangan satuan reserse narkoba Polres Muba.
Pria asal Lubuk Linggau ini di amankan, Kamis (01/06/2023) karena di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu , di Muara Rawas Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP. Heri SH.MH. membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba atas nama Antoni.
” Benar, team reserse narkoba telah menangkap pelaku pengedar narkoba bernama Antoni, ” Kata kasat narkoba AKP. Heri SH.MH. kepada awak media, Sabtu (03/06/2023).
Dijelaskan nya, penangkapan tersebut berkat adanya informasi bahwa rumah Antoni yang berada di dusun III Muara Rawas Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Setelah meyakini informasi itu akurat, tanpa menunggu waktu lama, Kamis (01/06/2023) tim satres narkoba polres Muba langsung bergerak menuju sasaran.
” Alhamdulillah, berkat adanya informasi dari masyarakat yang perduli dan prihatin atas maraknya peredaran narkoba, kami berhasil menindaklanjutinya”, ungkapnya.
Pada aksi penggerebekan , lanjut AKP Heri,
ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6,68 gram. di lantai kamar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah jambu.
” Tersangka berhasil kami tangkap berikut barang buktinya 9 paket diduga narkotika jenis Shabu, dan setelah ditimbang seberat lebih kurang 6,68 gram, ” Jelasnya.
Menurutnya Pelaku menjalankan aksinya mengedarkan narkoba ini lebih kurang sudah tiga bulan.
Polisi dengan pangkat balok tiga dipundak yang belum genap satu bulan menjabat kasat narkoba polres Muba ini menyatakan bahwa akan tetap berkomitmen dengan pemberantasan narkoba di bumi Serasan Sekate ini.
Kami mohon dukungan dan kerjasamanya masyarakat, untuk sama-sama memerangi narkoba yang ada di Musi Banyuasin ini.
Dengan adanya keperdulian masyarakat akan peredaran narkoba diwilayahnya, Insya Allah dapat menekan maraknya peredaran narkoba diwilayah kita, dan secara tidak langsung dapat menyelamatkan warga masyarakat dan generasi muda.
Barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang kami dapatkan tersebut, secara tidak langsung dapat menyelamatkan 40 orang dari ketergantungannya akan narkoba, dan kami akan tetap kembangkan kasus ini hingga ke pelaku yang lebih besar. ujar Heri.
Pasal yang kami terapkan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun , maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal 1.000.000.000, maksimal 10.000.000.000. Tambahnya.(*)
Post wan



