Uncategorized

Muhamad Yasin, STP, Anggota DPRD : sosialisasi Perda Provinsi Sumbar No. 21 Tahun 2018 pentingnya tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat

2024-12-01 The8news.com

Pariaman-Muhamad Yasin, STP, menyampaikan sosialisasi Perda Provinsi Sumbar No. 21 Tahun 2018 tentang pentingnya tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat.

Perda ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang berlaku. Sosialisasi ini menekankan pentingnya peran semua pihak dalam implementasi kebijakan tersebut.

Perda Provinsi Sumbar No. 21 Tahun 2018 menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga stabilitas sosial dan melindungi hak-hak warga.

Dalam sosialisasi tersebut, Muhamad Yasin, STP, juga mengajak masyarakat untuk memahami isi perda, mematuhi aturan yang berlaku, serta aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kabid perlindungan konsumen dan tata niaga Yudi, SH Melindungi konsumen adalah upaya untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi dan mereka terlindungi dari tindakan yang merugikan, seperti penipuan, barang cacat, atau layanan yang tidak sesuai standar. Langkah-langkahnya meliputi:

1. Edukasi Konsumen: Memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai produk atau jasa.

2. Regulasi: Penerapan undang-undang, seperti UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999 di Indonesia).

3. Pengawasan: Mengawasi pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.

4. Pengaduan: Menyediakan mekanisme bagi konsumen untuk melaporkan masalah.

5. Sanksi: Memberikan hukuman kepada pelaku usaha yang melanggar hak konsumen.

Tujuannya adalah menciptakan keadilan dan keamanan dalam transaksi tutupnya dengan senyuman khas.

Anas Pilihan

Related Articles

Back to top button