“Bujuk Rayu” Istri Korban Kecelakaan Kerja Datangi PT SIAP, Kuasa Hukum Keluarga Korban Berang

# Advokat Fahmi SH MH ; Ada Upaya Pihak PT SIAP Melakukan Tipu Daya Terhadap Kliennya
MUBA, The8news.com – Terkait musibah yang dialami seorang mantan karyawan PT Srigunung Inti Agro Persada (SIAP), bernama Muslihudin yang meninggal usai tercebur di kolam limbah air panas perusahaan PT SIAP, Istri almarhum di minta hadir menemui pihak Perusahaan tanpa di dampingi pengacara.
Menurut Advokat Fahmi SH MH pihak perusahaan ada upaya untuk melakukan tipu daya terhadap kliennya yang merupakan istri dari almarhum Muslihudin untuk menandatangani surat peryataan yang berisikan agar pihak keluarga almarhum tidak lagi menuntut baik pidana maupun perdata.
“Awalnya, pada tanggal 26 Des 2024 humas PT SIAP menelpon klien kami, meminta datang ke perusahaan tanpa didampingi pengacara dengan iming-iming akan memberi santunan khusus tanpa ada perjanjian,” jelas Fahmi saat menggelar jumpa pers di kantornya dan Rekan , Sabtu (28/12/2024).
Selanjutnya, pada tanggal 27 Desember 2024, sambung Fahmi, dirinya selaku pengacara istri almarhum datang memenuhi panggilan dari PT SIAP.
“Karena berusaha menghargai pihak perusahaan, maka kami selaku kuasa hukumnya tidak ikut masuk. Terlebih PT SIAP mengatakan akan memberikan santunan tanpa perjanjian apapun,” ujarnya.
Namun sangat di sayangkan, apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan via telepon kepada kliennya, tidak sesuai kenyataan. Saat pertemuan antara klinnya dengan pihak perusahaan PT SIAP, kliennya diminta untuk menandatangani lembaran surat perjanjian yang berisikan tidak lagi akan menuntut, baik pidana maupun perdata terhadap kasus yang menimpa almarhum suaminya, bahkan kliennya tidak diperbolehkan untuk menunjukkan lembar perjanjian tersebut kepada pengacaranya sebelum ditanda tangani.
“Alhasil dengan segala bujuk rayu, istri almarhum menandatangani surat tersebut, yang ternyata isinya memberikan santunan lebih kurang Rp. 7 juta yang akan di transfer pada tanggal 16 Januari 2024 dan poin terakhir, ahli waris tidak akan lagi menuntut baik pidana maupun perdata,” jelas Fahmi.
Atas kejadian tersebut, sontak membuat dirinya selaku pengacara ahli waris berang dan meminta agar surat perjanjian yang asli tersebut di musnakan, karena terjadinya penandatangan tersebut jelas dinodai dengan unsur dugaan penipuan, bujuk rayu dan intimidasi.
Fahmi juga membeberkan, kecelakaan kerja yang menimpa keluarga kliennya tersebut diduga ada kejanggalan, karena seorang driver jatuh dalam limbah panas tanpa safety. Selanjutnya, proses penanganan menuju rumah sakit yang lamban.
“22 hari di rumah sakit tidak ada perhatian dari PT SIAP. Santunan baru diberikan setelah proses somasi dari kita, setelah lebih kurang 2 minggu almarhum meninggal dunia,” paparnya.
Fahmi juga menduga, adanya indikasi bahwa pihak PT SIAP menghambat proses BPJS tenaga kerja korban. “Mari kita kawal bersama, jangan sampai kecelakaan kerja yang konyol terulang lagi. Stop tindakan oknum perusahaan yang ceroboh dan semena-mena,” pungkasnya.
Sementara, pihak perusahaan PT SIAP, saat dikonfirmasi oleh wartawan The8news.com melalui via telepon ke no +62 853-575*****
( humas PT SIAP), hingga beberapa kali sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan yang berarti.
” Mohon Sabar ya Pak, Kita juga nanti akan menggelar konferensi pers, biar enak penyampaiannya, Nanti kita buat narasinya dan akan kita sampaikan, Sebentar ya kita susun dulu”, ujarnya.
” Tanggapi saja pak dengan singkat ”
Begitu di tanya ulang, mana tanggapan nya, pak? jawabnya sebentar lagi di susun, hingga beberapa jam di tunggu belum juga menyampaikan tanggapan. (*)
Post by Wan



