Paket Plasma Tidak Bisa Diperjualbelikan, Masyarakat Desa Penyangga Mintak Verifikasi Ulang Atas Kepemilikannya

MURATARA The8news.com-Komisi II DPRD Muratara menggelar sidang mediasi antara masyarakat Desa penyangga dengan PT.Dendi Marker Indah Lestari dan KUD Pakar Maur untuk verifikasi ulang terkait paket Plasma sebanyak 2937 yang diduga nama dan kepemilikan nya tidak sesuai dengan fakta yang ada
Karna menurut Nandar perwakilan dari desa penyangga mengatakan hampir 50-persen paket lahan tersebut sudah dikuasai oleh orang-orang bukan berdomisili dan bukan penduduk asli yang berkaitan dengan wilayah tersebut.
“Ini artinya sudah dialihkan pada orang lain (sudah Diperjual belikan.red) hal tersebut jelas bertentangan dengan Perda Tingkat I Sumsel nomor 17 Tahun 1998 pasal 22 ayat 2 ,” Kata Nandar saat ditemui wartawan usai rapat mediasi dengan Komisi II DPRD Muratara,Senin (5/5/2025).
Nandar juga menjelaskan,Berdasarkan MoU antara PT Dendi Marker Indah Lestari dengan KUD pakar maur di Kanwil BPN Sumsel Palembang tanggal 22 Januari 2015 peserta plasma sebanyak 2937 harus di sertipikat dan tidak di jual belikan selama 30 tahun
Selain itu Nandar juga mengatakan dari penelusurannya nama-nama yang tertera di Surat Keputusan Bupati (SKB) nomor 229 Tahun 2003
ada beberapa nama yang tidak dapat bagi hasil
“Melalui forum rapat mediasi ini kami dari masyarakat Desa penyangga memintak kepada pihak perusahaan,maupun KUD Pakar Maur dan Koperasi yang berada di desa penyangga dari 8 (delapan) Desa,agar terbuka menyampaikan siapa yang berhak atas bagi hasil dari paket Plasma tersebut,” terang Nandar.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Muratara Muhamad Ruslan menyampaikan,pihak nya hadirnya untuk mempasulitasi dan mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat sehingga tidak ada suatu pihak yang merasa dirugikan.
“Kita hadir di forum ini untuk mencari solusi terbaik,kami dari DPRD siap menampung semua keluhan masyarakat untuk mencari jalan keluarnya,”beber Ruslan.
Dari kesimpulan mediasi antara masyarakat desa penyangga dengan PT.Dendi Marker Indah Lestari dan KUD Pakar Maur serta Pengurus Koperasi desa.
Setiap masyarakat desa penyangga agar melakukan verifikasi terhadap nama-nama pemilik paket Plasma di koperasi di desa masing-masing dengan membawa data bukti kepemilikan (Wck)



