Hukum dan kriminalNewsPalembang

Mediasi Komisi V Berjalan ‘Alot’ Belum Bisa Tarik Kesimpulan

* Akan dijadwalkan Pertemuan Kembali, Antara Komisi V, Pihak UKB dan LBH Bima Sakti

Paleambang, The8news.com – Mediasi yang digelar di Komisi V DPRD Provinsi Sumsel berjalan ‘alot’ sehingga belum bisa menarik kesimpulan. Pertemuan yang membahas perseteruan pembatalan sebanyak 99 ijazah alumni Magister S2 Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang itu, akan kembali diagendakan pertemuan berikutnya, Senin (14/7/2025).

“Betul, dalam pertemuan kami itu membahas tentang 99 pembatalan Ijazah milik alumni prodi Kesehatan Masyarakat yg merupakan klien kami, yang telah memberikan kuasa penuh kepada LBH Bima Sakti. Alhamdullilah, kami diterima Komisi V hingga digelarlah RDP,” ungkap Dr Conie Pania Putri SH MH saat diwawancara sejumlah wartawan.

Conie menjelaskan, dirinya cukup bersyukur dapat duduk bareng dengan pihak UKB, guna mencari solusi atas masalah pembatalan ijazah tersebut.

“Kita sudah beberapa kali menyurati, namun tidak ditanggapi, Alhamdullilah, baru kali ini dapat duduk bareng untuk mencari solusi bersama juga dengan LLDIKTI Wil II Bagaimana agar pembatalan Ijazah ini tidak terjadi dan bagaimana agar status dari alumni yang sudah dibatalkan ijazahnya di porlap DIKTI itu, yang sudah berstatus aktif menjadi Lulus, artinya ijazah alumni yg sudah dibatalkan dapat dipulihkan kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Conie menerangkan hasil pertemuan itu di skorsing, karena masih perlu pembahasan ke pusat, Komisi V, LLDIKTI, UKB juga LBH Bima Sakti akan berangkat ke Komisi X DPR RI dan Kemendikti Saintek.

“Meskipun pembahasan kami berjalan ‘alot’, tiga jam pertemuan, namun kami tetap harus menunggu pertemuan berikutnya. Karena dalam hal ini, mengerucut pada Komisi V yang berkomitmen, fokus membantu menyelesaikan masalah ini, akan mendorong memberikan rekomendasi ke Komisi X DPR RI, agar kedepan bersama – sama ke Kemendikti Saintek. Sebab, rekomendasi pembatalan Ijazah itu menurut keterangan Rektor UKB adalah dari Tim EKPT yang dibentuk Kementerian Pendidikan Tinggi pusat,” papar Advokat sekaligus aktivis perempuan Kota Palembang itu.

Ketua LBH Bima Sakti, M Novel Suwa menambahkan, intinya sudah mendapat informasi yang siap di bawa ke pengadilan, mengingat telah ada bukti – buktinya. Namun, pihaknya berharap ada solusi terbaik untuk seluruh mahasiswa, terkhusus alumni itu harus bisa diaktifkan lagi.

“Intinya, kami tetap menjalankan proses hukumnya, seiring waktu semoga saja ada hasil mediasi yang terbaik untuk seluruh alumni UKB,” tandasnya.

Sementara perwakilan dari LLDIKTI, Ketua Tim Kelembagaan, Win membenarkan pertemuan tersebut, membahas tentang pembatalan ijazah UKB.

“Tadi sudah kita bahas bersama dan nanti akan diteruskan ke Kementerian Dintisainteks. Nanti dari DPR RI yang akan mengajukan rekomendasi tersebut,” ucap Win.

Disinggung pembatalan Ijazah dari mana, Win mengatakan dari Kementerian.

“Sementara ini masih aktif belum final, jadi nanti kita bahas lagi. Mungkin tanggal 5 Agustus,” tukasnya.

Dilokasi yang sama, saat awak media mencoba mengkonfirmasi terkait hasil RDP kepada pihak UKB, petinggi UKB enggan memberikan komentar.

Related Articles

Back to top button