Muratara

Diduga PT.AMR Tidak Mengantongi Izin ,Aliansi Masyarakat Nibung Desak BPN Muratara Hentikan Proses HGU

MURATARA The8news.com– Puluhan Aliansi Masyarakat Nibung (AMN) berujuk rasa mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) agar dapat memberikan penjelasan secara resmi terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan PT Agro Muara Rupit (AMR).

Dalam pertemuan antara AMN yang diwakili Abdul Azis, SH dengan pihak BPN Muratara, terungkap bahwa perusahaan tersebut memang belum mengantongi izin HGU. Fakta ini kemudian memicu sikap tegas dari masyarakat pemilik lahan.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan AMN, di antaranya:

1. Mendesak BPN Muratara melakukan pengecekan lapangan bersama masyarakat, PT AMR, serta aparat kepolisian.

2. Meminta BPN menghentikan seluruh proses pengajuan HGU PT AMR sebelum tuntasnya penyelesaian konflik lahan dan dugaan perampasan tanah masyarakat.

“Saat ini BPN Muratara sudah mengetahui persoalan ini. Jika ternyata HGU tetap diterbitkan sebelum konflik selesai, maka BPN harus bertanggung jawab penuh,” tegas Abdul Azis.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya ke Komisi II DPR RI selaku mitra kerja BPN.

Selain itu, AMN menolak jika pihak PT AMR melakukan pemetaan atau pengukuran lahan tanpa kehadiran pejabat berwenang, seperti kepala desa, camat, pihak kepolisian, maupun BPN.

“Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan ketua aliansi untuk mendata lahan masyarakat. Kemungkinan dalam waktu seminggu ke depan kami akan mendatangi kantor BPN Muratara untuk menyerahkan data-data,” pungkasnya.(Wck)

Related Articles

Back to top button