Badai Emas Periode Mei-Agustus 2025 Pegadaian Serahkan Langsung kepada Para Pemenang

Palembang, the8news.com. | PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya melalui Badai Emas Pegadaian 2025. Untuk periode pengumpulan poin dari bulan Mei hingga Agustus lalu, pengundian Badai Emas Periode 1 resmi diselenggarakan di The Gade Tower Jakarta, pada Rabu (24/9).
Pemimpin Wilayah III Sumbagsel Novryandi menyampaikan bahwa program Badai Emas dipersembahkan sebagai bentuk apresiasi Pegadaian kepada seluruh ‘Sahabat Pegadaian’, sebutan khusus bagi nasabah setia Pegadaian. Program ini sekaligus menjadi pendorong utama pemanfaatan layanan digital Pegadaian melalui aplikasi.
“Bagi kami kepuasan dan kenyamanan Sahabat Pegadaian adalah prioritas. Sebagai apresiasi atas loyalitas dan kepercayaan yang diberikan, kami kembali menghadirkan Badai Emas Pegadaian 2025 dengan total 25 pemenang sudah di dapatkan untuk 1 Periode yang berhak menerima hadiah, mulai dari smartphone, emas batangan, kendaraan niaga, tablet hingga paket umroh.
Dan tidak hanya itu, untuk periode 2 nanti juga akan diundi grand prize berupa Tabungan Emas 1 kilogram dan paket Haji Plus,” ujar Novryandi dalam keterangan, Minggu, (2/11/2025).
Lebih lanjut, Novryandi memaparkan bahwa nasabah dapat mengikuti program Badai Emas Pegadaian 2025 dengan menukar poin pada aplikasi Pegadaian Digital menjadi kupon undian berdasarkan hadiah yang dipilih, sementara khusus bagi nasabah Pegadaian Syariah bisa langsung mendapatkan tiket hadiah setelah bertransaksi.
“Program ini berlaku secara nasional, jadi nasabah Pegadaian di seluruh Indonesia berhak untuk mengikuti program ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, ” ujar Novryandi.
Penyerahan hadiah di serahkan langsung oleh Pemimpin Wilayah III Sumbagsel pada minggu 2 November 2025 di PTC Mall Palembang yang bertepatan dengan penutupan Festival Tring! Dan dalam sambutan nya Novryandi mengungkapkan bahwa seluruh proses pengundian Badai Emas 2025 dilakukan secara sah dan terverifikasi dan pada hari ini kita lakukan penyerahan secara langsung kepada nasabah yang berhak menerima Badai Emas Tahap I Tahun 2025. Pengundian tersebut disaksikan langsung oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan notaris. Selain itu, dia menegaskan bahwa program ini tidak memungut biaya apapun.
“Program Badai Emas Pegadaian ini tidak memungut biaya apapun, termasuk pajak dan biaya pengiriman menjadi tanggung jawab Pegadaian, jadi kami mohon agar seluruh masyarakat hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian, atau mengaku sebagai perwakilan Pegadaian dan meminta biaya. Pengumuman pemenang badai emas dapat dilihat di instagram resmi @sahabatpegadaian,” sambungnya.
Informasi lengkap seputar program Badai Emas Pegadaian 2025 dapat diakses melalui situs https://sahabat.pegadaian.co.id, dan media sosial resmi Pegadaian.
Dengan demikian, Program Badai Emas Pegadaian Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi seluruh nasabah untuk terus meningkatkan transaksi digital, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kepercayaan memanfaatkan produk gadai, pembiayaan non-gadai dan layanan Bank Emas dari PT Pegadaian.
###
Tentang Pegadaian
PT Pegadaian didirikan di kota Sukabumi, Jawa Barat pada 1 April 1901. Tak hanya bergerak di Industri Gadai, Pegadaian juga memiliki ragam produk dan layanan seperti investasi berbasis emas yang dapat dimiliki oleh masyarakat dengan cara yang mudah, diantaranya Tabungan Emas, Cicil Emas dan Arisan Emas. Sementara untuk produk pembiayaan, Pegadaian menyediakan produk pembiayaan Haji dan Umroh, Kredit Mikro, Kredit Kendaraan hingga KUR Syariah. Tergabung dalam Holding Ultra Mikro pada 2021, Pegadaian bersama BRI dan PNM berkomitmen dalam mendukung UMKM untuk naik kelas.
Pegadaian juga merupakan lembaga pembiayaan sosial yang berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat melalui layanan keuangan inklusif. Dengan berbagai inovasi layanan dan program sosial, Pegadaian terus berupaya menciptakan dampak positif bagi komunitas dan masyarakat secara luas.
Pada Desember 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor usaha Bulion dengan mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Layanan Bank Emas Pegadaian yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Produk dan layanan Pegadaian dapat diakses baik secara konvensional maupun digital melalui aplikasi Pegadaian Digital yang dapat di unduh melalui AppStore maupun PlayStore. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.pegadaian.co.id
(Yanti)



