Muratara

Permendagri Nomor 76 Th 2014 Suban IV Sudah Sah Menjadi Wilayah Muratara.

MURATARA,The8news.com- Polemik tapal batas Musi Rawas Utara(Muratara) dengan Musi Banyu asin(Muba) terus bergulir.

Suban IV yang merupakan penghasilan minyak dan gas perbatasan antara Muratara dengan Muba terus dipersoalkan.

Berdasarkan Permendagri nomor 76 tahun 2014 sudah jelas suban IV masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Hal ini disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Asisten I Alfirmansyah Karim yang biasa disapa Afek saat konferensi pers di depan Kantor Bupati Muratara pada,Selasa,(10/10/2023).

Dengan tegas Afek menyebutkan berdasarkan Permendagri nomor 76 tahun 2014 secara judicial review Muratara berbatasan dengan Muba,dan suban IV masuk dalam wilayah Muratara.

“Sebelumnya Permendagri nomor 50 tahun 2014 suban IV masuk wilayah Muba,setelah tim mengunjungi dan melihat tapal bataswilayah,akhirnya Mentri dalam Negeri(Mendagri) Republik Indonesia mencabut Permendagri nomor 50 tahun 2014 yang lama akan digantikan Permendagri nomor 76 tahun 2014 yang baru,bahwa suban IV kembali masuk wilayah Muratara,” tegas Afek

Dia Memintak pada seluruh investor yang berada di suban IV untuk tertib administrasi agar segera mengurus perizinan ke DPM- PTSP Muratara.

Sementara itu Afek menghimbau pada semua pihak baik terlibat langsung maupun yang bersentuhan dengan tapal batas tersebut agar menghormati keputusan hukum ini yakni Permendagri nomor 76 tahun 2014.

Laporan : Wancik

Related Articles

Back to top button