KKPH XIV Rawas Sebut Ada Dugaan Oknum Anggota DPRD Muratara Fasilitasi Perusahaan Tambang Mas Ilegal

MURATARA,The8news.com Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPH) Rawas XIV Andika mengatakan Keberadaan PT Tembang Rawas Energi di lokasi Eks PT DNS Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya diduga di fasilitas oleh oknum anggota DPRD Muratara insial Iw.
Menurutnya,Perusahaan tersebut bergerak di sektor pertambangan emas yang belum mengantongi izin untuk menduduki kawasan hutan baik dari SDM Provinsi,Dinas Kehutanan Provinsi,maupun Kementrian Kehutanan Republik Indonesia.
“Izin tersebut izin perusahaan,bukan izin menepati kawasan hutan,sedangkan indikasi dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Muratara, Polhut kami yang bisa menjelaskan lebih detail,karna beliau yang langsung berbicara dengan Jubir nya bernama Hendra,dan menurut keterangan Polhut yang melakukan investigasi,Hendra mengakui bahwa ada oknum anggota DPRD Muratara yan memfasilitasi dari kegiatan tersebut,” beber Andika
Lanjut Andika, hasil dari program Kerja KPH XIV Rawas oleh Polhut Aidil Fitri SH yang sudah melakukan Patroli di kawasan hutan eks PT DNS,dari penelusuran ditemukan dugaan adanya kegiatan perusahaan ilegal yang sedang melakukan aktivitas,dan ditemukan enam orang warga asing dan satu orang juru bicara serta empat orang tenaga lokal.
“Untuk sementara mereka bekerja mengambil sampel berupa isi bumi yang dapat kita buktikan melalui rekaman vidio,”jelas Andika.
Andika juga menyebut,dari kegiatan pihak perusahaan yang telah beroperasi belum memiliki izin penguasaan hutan kawasan pihak nya akan berkoodinasi dan melaporkan kegiatan tersebut ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan,Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumsel.
Sementara itu Anggota DPRD Muratara inisial Iw saat konfirmasi media ini mengatakan,terkait keterlibatan dirinya diduga mempasilitasi dalam kegiatan perusahaan belum mengantongi izin penguasaan kawasan,
“Awak asli dusun sukamenang dan Awak punya tanah, wajar aja Awak masuk lokasi,”tulis oknum DPRD inisial Iw melalui pesan singkatnya.
Ia juga menyebut,sebagai anggota Dewan putra daerah dirinya wajar dan sah-sah Bae untuk monitoring apalagi dirinya punya tanah di lokasi tesebut,dan wajar kalau Ado urang dusun sendiri yang akan menanam saham mengandeng investor luar.
“Tujuan saya pada intinya pertama membuka lapangan kerja,kedua akan menambah PAD Muratara,kalau perusahaan ini berlanjut,,”ucap inisial Iw dalam rekam suaranya,
Disinggung mengenai izin PT.TRE Iw menjelaskan untuk saat izin perusahaan tersebut Masih dalam proses di kementrian sektor SDM Minerba.
“Secara regulasi proses di SDM Minerba sudah,dan untuk lebih jelasnya kordinasi aja ke komisarisnya,”pungkasnya (Wck)



